Mekanisme Keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang
Abstract
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adil dan makmur baik secara materiil dan spiritual. Pembiayaan pembangunan nasional membutuhkan sumber-sumber pendapatan negara. Langkah-langkah dan strategi untuk optimalisasi perlu dilakukan oleh negara dalam hal kebijakan maupun administratif terkait pendapatan negara utamanya bidang perpajakan. Salah satunya adalah pajak daerah. Pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing berdasarkan kepentingan masyarakat. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang diberikan kewenangan salah satunya untuk pengkoordinasian dan pengelolaan pemungutan pajak dan restribusi daerah. Salah satu sumber potensi pajak yang dapat digali sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian Indonesia sekarang ini adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Collections
- DP-Taxation [889]