Show simple item record

dc.contributor.advisorUTAMI, Elok Sri
dc.contributor.authorUMAMI, Wilda
dc.date.accessioned2020-12-07T01:45:29Z
dc.date.available2020-12-07T01:45:29Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102370
dc.description.abstractPT. Asuransi Wahana Tata Cabang Jember merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa asuransi kerugian di Kabupaten Jember. Jenis jasa asuransi yang disediakan beragam, yakni asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, asuransi kebakaran, asuransi gempa bumi, asuransi uang, dan asuransi pengangkutan. Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Jember selalu mengedepankan kepercayaan nasabahnya dengan motto “aswata asuransi terpercaya”. Berdasarkan tujuan dan pembahasan dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata pada PT. Asuransi Wahana Tata cabang Jember dengan judul Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor pada PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Jember, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Prosedur klaim asuransi kendaraan bermotor memiliki 3 tahapan yaitu: a. Pengajuaan klaim, menerima laporan dari tertanggung dengan membawa beberapa persyaratan klaim seperti foto copy KTP tertanggung, foto copy STNK kendaraan yang diasuransikan, foto copy SIM pengemudi, foto copy polis asuransi, surat kepolisian (dibutuhkan sebagai persyaratan pendukung) selambat-lambatnya 5 hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. Kemudian bagian klaim melakukan pemeriksaan polis untuk untuk menentukan polis tersebut valid atau tidak valid. Apabila valid maka akan dilakukan tahap penanganan klaim. b. Penanganan klaim dilakukan oleh bagian klaim setelah polis dinyatakan valid yaitu dengan melakukan survei pada kendaraan yang mengalami kerugian dan kemudian dilakukan registrasi pengisian form laporan kerugian, pembuatan estimasi harga dan jumlah part yang diperbaiki oleh bengkel yang kemudian dikirimkan kepada internal adjuster untuk dilakukan adjusment dan persetujuan, apabila estimasi sesuai maka bagian klaim akan menerbitkan surat perintah kerja untuk bengkel rekanan melakukan pebaikan kendaraan sesuai dengan surat perintah kerja. Tahap penanganan klaim sampai pada kendaraan telah diperbaiki oleh bengkel rekanan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries170803101016;
dc.subjectAsuransien_US
dc.subjectKendaraan Bermotoren_US
dc.subjectProsedur Klaimen_US
dc.titleProsedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Pada PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Jemberen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record