Show simple item record

dc.contributor.authorDimas Bram R. Randa
dc.date.accessioned2013-12-19T01:32:06Z
dc.date.available2013-12-19T01:32:06Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM060910201050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10228
dc.description.abstractPeraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 merupakan hasil manifestasi pemerintah daerah untuk membina dan memperdayakan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Jember. Peraturan daerah ini lebih memprioritaskan PKL yang berada di jalan untung suropati, karena mereka berada di dalam kawasan perkotaan Kabupaten Jember yang mobilitas penduduk besar meskipun jalan untung suropati bukan jalan yang mempertemukan jalan kabupaten seperti jalan syamanhudi. PKL Jl. Untung Suropati menjadi menarik ketika menjadi sorotan pada media massa „Radar Jember‟ pada bulan Januari tahun 2010 tentang penertiban yang dilakukan pelaksana kebijakan berakhir bentrok. PKL Jl. Untung Suropati nyatanya PKL ilegal, namun ilegal maupun legal terkait dengan lokasi yang dizinkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2009 secara tidak langsung melegalkan jalan untung suropati untuk kegiatan PKL meskipun tidak dipaparkan dalam lampiran peraturan bupati tersebut, padahal pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan lokasi tertentu maupun tempat-tempat umum atau fasilitas umum yang dipergunakan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedagang kaki lima, yang lebih mengkhususkan pada Bab IV (hak dan kewajiban PKL) dan Bab VI (pembinaan dan pemberdayaan). Berdasarkan kedua Bab tersebut, pertama dapat diketahui apakah target group yakni PKL Jl. Untung Suropati melaksankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada pada Bab IV (hak dan kewajiban PKL). Kedua, apakah pelaksana program melaksanakan ketentuan-ketentuan pembinaan dan pemberdayaan sesuai Bab VI. Untuk mengetahui pelakasanaan pelaksana kebijakan dan terget group, peneliti menggunakan ketentuan-ketentuan pada Bab IV (hak dan kewajiban) dan Bab VI (pembinaan dan pemberdayaan) yang ada pada peraturan daerah tersebut. Peneliti mengevaluasi menggunakan empat fungsi evaluasi kebijakan yang dikemukan oleh Mas Roro yakni eksplanasi, kepatuhan, auditing dan akunting. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif dan tipe pendekatan studi kasus adalah penelitian yang mengungkapkan fenomena (keadaan) riil dari obyek maupun gejala dilapangan hasil dari temuan peneliti, kemudian fenomena riil tersebut dimanipulasi dengan menguraikan dan menginterpretasikannya ke dalam bentuk tulisan yang sistematis. Penentuan informan menggunakan teknik purposive, pengumpulan data dengan teknik dokumentasi dan teknik wawancara. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan model interaktif yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman. Dari penelitian dan analisis data yang dilakukan menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan pada Bab IV dan Bab VI tidak berjalan maksimal atau tidak sesuai dengan isi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedagang kaki lima. Nyatanya PKL Jl. Untung Suropati adalah PKL ilegal, pelaksana kebijakan tidak melakukan tahapan-tahapan ketentuan yang ada pada peraturan daerah, tetapi langsung mengarah pada penertiban jam buka dan jam tutup serta penarikan retribusi yang mengindikasikan PKL Untung Suropati adalah legal. Sebetulnya pelaksana program harus memenuhi ketentuan awal sebelum melaksanakan ketentuan berikutnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060910201050;
dc.subjectPKL, Perda Kab.Jember No. 6 tahun 2008en_US
dc.titleEvaluasi Kebijakan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Bab IV Dan Bab VI (Studi Kasus PKL Jl. Untung Suropati)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record