Penilaian Kinerja Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Periode 2015-2019. (Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No: KEP-100/MBU/2002)
Abstract
BUMN sebagai pelaku ekonomi di Indonesia memiliki peran pada sistem perekonomian nasional dalam menyediakan barang maupun jasa guna mensejahterakan masyarakat. Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 menyatakan BUMN dalam menjalankan perannya masih belum optimal, maka untuk mengoptimalkannya yaitu mengetahui perkembangan suatu perusahaan melalui penilaian kinerja dengan menganalisis laporan keuangan menggunakan rasio keuangan yang telah ditetapkan oleh KEPMEN. PT. Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara sekaligus pemilik laba terbesar pada sektor telekomunikasi di BEI selama tahun 2015 sampai 2019 memiliki permasalahan pada Current Ratio, TATO dan TMS terhadap TA yang belum memenuhi standar BUMN.