dc.description.abstract | Perlindungan mengenai data pribadi pada transaksi pinjam meminjam
elektronik di Indonesia. Pada faktanya di Indonesia pengaturan mengenai
perlindungan konsumen terkait data pribadi masih menyebar di berbagai
peraturan. Saat ini Bahaya dari adanya ketidakpastian hukum pada rezim
perlindungan data pribadi akan sangat merugikan konsumen, dikarenakan banyak
sekali ancaman dari pembobolan disamping kelalaian yang dapat disebabkan
karena kurang matangnya system perlindungan data pribadi yang digagas pelaku
usaha sektor teknologi finansial (fintech) maupun ancaman dari adanya
kesengajaan pelaku bisnis atau tenaga kerja pada sektor bisnis fintech yang berniat
membobol data pribadi untuk kepentingan tertentu. Salah satu contoh adalah
apabila terjadi keterlamabatan pembayaran angsuran pinjaman elektronik,
penyedia jasa dalam hal ini menghubungi sejumlah teman kontak yang ada dalam
daftar kontak ponsel pengguna jasa pinjaman elektronik, yang membuat perasaan
tidak nyaman dan sangat menggangu. Penagihan yang dilakukan oleh penyedia
usaha tersebut tentunya melanggar prinsip kerahasiaan dalam perlindungan
konsumen dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tujuan dai penelitian ini, pertama
adalah mengetahui pengaturan perlindungan hukum data pribadi pengguna jasa
pinjaman elektronik di Indonesia menurut prinsip kepastian hukum; yang kedua
untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum data pribadi pengguna jasa
pinjaman elektronik di Indonesia; ketiga, untuk mengetahui regulasi kedepan
terhadap data pribadi debitur pinjaman elektronik berdasarkan konsep
perlindungan hukum. | en_US |