PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN DANA SANTUNAN KEPADA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER
Abstract
a. Prosedur pemberian dana santunan
Untuk mendapatkan santunan terlebih dahulu korban harus melengkapi berkas
pengajuan santunan dan mengisi formulir- formulir yang disediakan di kantor
PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, yang terdiri dari formulir
pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kejadian kecelakaan, dan
formulir keterangan ahli waris apabila korban meninggal, serta formulir
keterangan kesehatan korban dari Rumah Sakit.
b. Pelaksanaan administrasi pemberian dana santunan kepada korban kecelakaan
lalu lintas
1) Sebelum dilakukan pemberian dana santunan, bagian administrasi terlebih
dulu melakukan peneriman berkas pengajuan santunan, meneliti
kelengkapan dan keabsahan berkas, dan memberikan otoritas kasus
kecelakaan, dan membuat disposisi pengawal berkas.
2) Pelaksanaan pemberian dana santunan dilakukan di dibagian keuangan
(Kasir) dengan melengkapi berkas yaitu membuat tanda terima, bukti pengeluaran kas (BPK), dan kuitansi, serta surat perintah transfer (SPT)
dab BG sampai akhirnya dilakukan pembayaran dana santunan kepada
korban atau ahli waris korban.
Collections
- DP-Company Management [469]