Implementasi Pajak Sektor Real-Estate Pada PT. Zayin Oleh Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo dan Rekan
Abstract
Pembangunan dan perekonomian dapat dioptimalkan dengan adanya
investai. Investasi yang dimaksudkan dapat berupa investasi terhadap aset dengan
hasil berupa bunga, royalti, dan deviden. Salah satu bentuk investasi yang sedang
mengalami perkembangan yaitu investasi pada properti/real estate. Dapat dilihat
saat ini banyak pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha real estate
membangun perumahan, gedung perkantoran, serta kawasan industri. Pada setiap
menajalankan usaha tidak terlepas dari kewajiban perpajakannya. Pada usaha
sektor properti/real estate banyak potensi pajak yang dapat digali pada setiap
transaksinya. Selain pajak pusat terdapat pajak daerah yang dikenakan terhadap
usaha properti/real estate. Namun pada praktek lapangan tidak semua aspek pajak
yang menjadi potensi dikenakan terhadap usaha properti/real estate.
Transaksi yang dapat dikenakan pajak pada usaha real estate adalah pajak
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 bagi pengusaha real estate akan
dikenai pajak berupa Pajak Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan
tarif sebesar 2,5% kecuali rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Dari
transaksi pengalihan hak juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Materai. Namun tidak semua
jenis pajak yang berpotensi dikenakan terhadap usaha sektor real estate.
Untuk mengurangi permasalahan terkait hak dan kewajiban dalam bidang
perpajakan, dibutuhkan pihak ketiga sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan
(KUP) yang dapat memberikan jasa yaitu berupa jasa konsultasi, biasanya disebut
dengan Konsultan Pajak. Selain memberikan jasa konsultasi mengenai
permasalahan terkait perpajakan, konsultan pajak juga membantu dalam
menyelesaikan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang dapat dikuasakan.