• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Pajak Sektor Real-Estate Pada PT. Zayin Oleh Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo dan Rekan

    Thumbnail
    View/Open
    Khana Alvian - 170903101012_compressed.pdf (5.170Mb)
    Date
    2020-05-13
    Author
    ALVIAN, Khana
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pembangunan dan perekonomian dapat dioptimalkan dengan adanya investai. Investasi yang dimaksudkan dapat berupa investasi terhadap aset dengan hasil berupa bunga, royalti, dan deviden. Salah satu bentuk investasi yang sedang mengalami perkembangan yaitu investasi pada properti/real estate. Dapat dilihat saat ini banyak pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha real estate membangun perumahan, gedung perkantoran, serta kawasan industri. Pada setiap menajalankan usaha tidak terlepas dari kewajiban perpajakannya. Pada usaha sektor properti/real estate banyak potensi pajak yang dapat digali pada setiap transaksinya. Selain pajak pusat terdapat pajak daerah yang dikenakan terhadap usaha properti/real estate. Namun pada praktek lapangan tidak semua aspek pajak yang menjadi potensi dikenakan terhadap usaha properti/real estate. Transaksi yang dapat dikenakan pajak pada usaha real estate adalah pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 bagi pengusaha real estate akan dikenai pajak berupa Pajak Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan tarif sebesar 2,5% kecuali rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Dari transaksi pengalihan hak juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Materai. Namun tidak semua jenis pajak yang berpotensi dikenakan terhadap usaha sektor real estate. Untuk mengurangi permasalahan terkait hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan, dibutuhkan pihak ketiga sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang dapat memberikan jasa yaitu berupa jasa konsultasi, biasanya disebut dengan Konsultan Pajak. Selain memberikan jasa konsultasi mengenai permasalahan terkait perpajakan, konsultan pajak juga membantu dalam menyelesaikan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat dikuasakan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101984
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [444]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository