Aksi Penguasa Ilegal Dalam Alih Fungsi Trotoar Menjadi Lahan Bagi Pedagang Kaki Lima DI Sekitar Kawasan Universitas Jember Illegal Ruling Action in the Conversion of Sidewalk Functions Into Land for Street Vendors Around the University Area of Jember
Abstract
Awal keberadaan PKL di daerah sekitar kampus menurut para pelaku sektor informal
dipicu oleh ketiadaan pekerjaan tetap yang bisa dijadikan sandaran hidup bagi angkatan kerja
yang berpengangguran. Mereka mendirikan PKL dipinggir jalan dengan tujuan untuk
menyediakan kebutuhan pangan mahasiswa yang bertempat tinggal sementara di daerah sekitar
kampus. Di samping itu PKL bisa menjadi alternatif untuk mencari penghasilan. Seiring
dengan perkembangan mahasiswa yang semakin meningkat, pertumbuhan PKL juga semakin
pesat. Oleh karena PKL menyebar hampir memenuhi ruas jalan di daerah sekitar kampus, maka
pembentukan paguyuban disesuaikan dengan tempat mangkalnya masing-masing PKL,
sehingga daerah sekitar kampus seperti Jalan Jawa, Jalan Kalimantan mempunyai organisasi
PKL masing-masing. Secara organisatoris PKL di sekitar kampus memiliki sekretariat yang
bisa dijadikan tempat berkumpul untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Para PKL
mendirikan organisasi atas dasar persetujuan dari seluruh PKL yang mangkal di tempat itu.
Tidak adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aksi penguasa lahan tersebut.
Penguasa Lahan sekarang sudah beralih fungsi kepada LSM yang dimana LSM ini menjanjikan
akan membantu mereka apabila adanya penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dengan cara melalui membawa perkara ini ke ranah hukum. Oknum-oknum terselubung
tersebut tidak melakukan aksi kekerasan ataupun tindakan sama sekali, mereka Cuma meminta
uang keamanan kepada para PKL yang ada di sekitar Universitas Jember.
Dampak dari aksi Penguasa Lahan tersebut sangatlah merugikan bagi para PKL. Tetapi
disisi lain, para PKL tersebut mengiyakan adanya pugutan tersebut. Demi menjaga keamanan
para PKL yang berjualan di kawasan kampus. Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan
yang dilakukan secara tidak sehat melanggar aturan hokum dan merupakan tindak kriminal,
oleh dan untuk kepentingan pribadi. Menurut KPK, Pungutan Liar (pungli) termasuk gratifikasi
yang merupakan kegiatan melanggar hokum dimana pelakunya dapat dikenakan pidana penjara
maupun pidana denda sangat berat. Pungutan Liar (pungli) adalah perbuatan yang dilakukan
oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan
pembayaran tersebut. Bisa secara langsung atau dengan perantara seperti penguasa lahan.
Pungutan Liar (pungli) adalah jenis pelanggaran hukum yang masuk kategori korupsi.
Pungutan Liar (pungli) juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep
kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk
membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri.
Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Jember Jawa Timur di mana peneliti melakukan
penelitiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode menggunakan
teknik purposive sampling, teknik penentuan informan yang digunakan telah dipertimbangkan
dengan kriteria tertentu sesuai dengan tema, sehingga terpilih informan yang cukup menguasai
permasalahan penguasa lahanisme. Hal ini dilakukan untuk memudahkan peneliti menggali
informasi guna menjawab permasalahan pada Pedagang Kaki Lima serta penguasa ilegal.
Lokasi dipilih berdasarkan adanya PKL sebagai objek kajian peneliti yang mangkal di trotoar
sepanjang Jalan Kalimantan, dan Jalan Jawa. Lokasi penelitian memiliki jarak yang cukup
terjangkau dengan tempat tinggal peneliti. Sedangkan untuk pengumpulan data dilakukan
peneliti dengan observasi, wawancara/sesi curhat, dan dokumentasi.
Teori Ketergantungan adalah merupakan salah satu kelompok dari Teori Struktural
yang menekankan lingkungan material manusia, yakni organisasi kemasyarakatan beserta
sistem imbalan-imbalan material yang diberikannya, perubahan-perubahan pada lingkungan
material manusia termasuk perubahan-perubahan teknologi. Ada dua induk teori
ketergantungan Pertama adalah seorang Ekonom Liberal, yakni Raul prebish. Dan induk kedua
adalah teori-teori Marxis tentang imperialisme dan kolonialisme.