Analisis Kesesuaian Pengelolaan Keuangan Desa Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Studi Kasus pada Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu)
Abstract
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu
sumber pendapatan desa yang tercantum dalam APB Desa. DD dan ADD juga
merupakan implementasi serta wujud dukungan pemerintah pusat terhadap
program otonomi daerah sampai dengan tingkat pemerintah desa. Dengan
diimplementasikannya sistem otonomi bagi desa, diharapkan pemerintah desa
dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa dengan baik dan
maksimal, sehingga bisa meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat desa itu sendiri serta menjadi desa yang mandiri. Guna memastikan
sistem otonomi bagi pemerintah desa ini bisa diimplementasikan dengan baik,
maka pemerintah pusat menerbitkan beberapa kebijakan peraturan perundangundangan yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan sistem
pemerintahannya, yakni Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Desa serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) nomor
113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang kemudian diperbaharui
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI)
nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Penelitian ini dilakukan di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Kabupaten
Jember. Desa Karanganyar merupakan desa yang terletak pada sisi utara wilayah
Kecamatan Ambulu. Berdasarkan data BPS Kabupaten Jember tahun 2019, desa
ini memiliki luas wilayah sebesar 9,27 KM2
dengan jumlah penduduk sebanyak
15.449 jiwa. Desa Karanganyar terdiri atas tiga dusun, yakni Dusun Sumberan,
Dusun Krajan, dan Dusun Sentong. Pemilihan lokasi penelitian ini didasarkan atas
beberapa hal. Berdasarkan data yang diperoleh peneliti, Desa Karanganyar
memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.213.771.240,00. Terdapat
peningkatan pagu anggaran Dana Desa jika dibandingkan pada tahun anggaran
2018 dengan pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp. 990.842.061,00. Jumlah
tersebut juga cukup besar jika dibandingkan dengan rata-rata perolehan Dana
Desa di Kecamatan Ambulu, yakni sebesar Rp. 1.155.590.324,00. Secara
keseluruhan, total Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada di
kecamatan Ambulu pada tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp 8.089.132.267,-
dan Rp 6.656.731.086,-. Melihat jumlah/pagu anggaran Alokasi Dana Desa
(ADD) dan Dana Desa (DD) yang dimiliki desa Karanganyar cukup besar, maka
pengelolaan keuangannya harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan yang
tercantum dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan
keuangan desa.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Stakeholder. Teori
Stakeholder merupakan teori yang menggambarkan kepada siapa saja suatu
organisasi atau entitas harus bertanggungjawab. Dengan adanya teori Stakeholder
ini, maka semakin menguatkan konsep bahwa pemerintah desa tidak hanya
bertanggungjawab kepada pemerintah pusat atau daerah saja, melainkan juga
kepada masyarakat di desa tersebut. Sehingga pemerintah desa harus benar-benar
melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, berpedoman sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga apa yang menjadi tujuan
pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa bisa terwujud sesuai harapan.
Dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Karanganyar masih terdapat
beberapa mekanisme yang tidak sesuai. Mekanisme pengajuan pembayaran
kegiatan yang tidak mengikuti alur sesuai dengan yang tercantum dalam
Permendagri nomor 20 tahun 2018 mengindikasikan masih belum tertibnya
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Namun berdasarkan data yang diperoleh
peneliti, pengelolaan keuangan desa di Desa Karanganyar telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.