dc.description.abstract | Manajemen Alat Pelindung Diri (APD) wajib dilakukan oleh setiap perusahaan
yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor
08/MEN/VII/2010 tentang APD. Penggunaan APD harus disesuaikan dengan potensi
bahaya dan risiko di tempat kerja. Manajemen APD yang dimaksud terdiri atas 8 aspek,
diantaranya adalah: identifikasi kebutuhan dan syarat APD; pemilihan APD yang sesuai
dengan jenis bahaya dan kebutuhan; pelatihan; penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;
penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan; pembinaan; inspeksi; serta evaluasi dan
pelaporan. UPT Pemadam Kebakaran merupakan sebuah instansi pemadam kebakaran
yang memiliki tugas dalam menegakkan aturan pemerintahan pada daerah wilayah
kerjanya sebagai pencegahan, tanggap darurat, penanggulangan dan penyelamatan
bencana kebakaran di Kabupaten Jember. Dalam pekerjaannya, pemadam kebakaran
memiliki risiko bahaya yang besar dan membutuhkan APD dalam pekerjaannya. Akan
tetapi, kenyataan yang ada di lapangan manajemen APD masih belum terlaksana dengan
baik, misalnya ketersediaan APD yang tidak sesuai dengan jumlah petugas menyebabkan
saat bekerja tidak menggunakan APD secara lengkap. Hal ini terjadi karena kurangnya
fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember dan ketersediaan APD
belum sesuai dengan standart, oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
manajemen alat pelindung diri pada petugas Pemadam Kebakaran di UPT
Pemadam Kebakaran Kabupaten Jember.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk analisis data melalui beberapa
tahapan diantaranya adalah transkip data, coding data, reduksi data, penyajian data,
serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Dalam penelitian ini menggunakan uji
kredibilitas menggunakan teknik triangulasi data yaitu, teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Serta uji dependabilitas dalam penelitian ini akan dilakukan
oleh pembimbing untuk mengevaluasi proses penelitian yang dilakukan oleh
penelitian
Hasil penelitian menunjukkan secara umum, manajemen APD di UPT
Pemadam Kebakaran Kabupaten Jember masih belum berjalan dengan optimal. Hal
ini disebabkan karena beberapa faktor dan proses dalam setiap tahapan manajemen
tidak berjalan secara optimal, antara lain: proses identifikasi APD dilakukan pada
saat terjadi insiden kebakaran saja; jumlah APD yang diterima oleh petugas
pemadam kebakaran tidak sesuai dengan jumlah personil karena keterbatasan
anggaran dari pihak satpol PP; proses pengajuan yang harus menunggu satu tahun;
beberapa APD yang dimiliki masih belum sesuai standart; belum pernah dilakukan
pelatihan APD yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri; penyimpanan APD
masih belum sesuai karena almari digunakan secara kolektif tidak secara pribadi;
tidak melaksanakan proses pembuangan dan pemusnahan APD; hanya di tumpuk
dan beberapa ada yang digunakan kembali; pembinaan APD hanya dilaksanakan
secara lisan; pelaksanaan inspeksi APD oleh satpol PP diadakan secara rutin dan
tiba-tiba; serta dalam proses evaluasi dilakukan secara non formal dan proses
pelaporan melibatkan seluruh elemen pemadam kebakaran, diantaranya adalah
pihak satpol PP, pihak Tata Usaha, kepala regu dan personil pemadam kebakaran.
Saran yang dapat diberikan kepada UPT Pemadam Kebakaran antara lain;
perlu diadakan identifikasi lebih lanjut terkait kebutuhan APD. Bukan hanya jaket
tahan panas, sepatu, helm petugas pemadam kebakaran, sarung tangan, HT, senter
personil, kampak personil dan masker saja, akan tetapi setiap petugas pemadam
kebakaran juga wajib memiliki jaket tahan api, helm petugas penyematan, kacamata
pemadam kebakaran, dan tudung kepala. Pihak satpol PP perlu menyediakan
informasi terkait perawatan khusus APD yang benar dengan media yang menarik
serta diadakan pembinaan dan pengawasan APD terutama saat terjadinya kebakaran
di tempat kejadian kebakaran. Selain itu, perlu didiskusikan kembali terkait
kelanjutan pembuangan APD yang sudah tidak digunakan lagi. Pihak satpol PP
perlu memberikan kesempatan pelatihan kepada personil pemadam kebakaran jika
ada undangan dari Menteri Dalam Negeri. Pihak satpol PP perlu mengusahakan
agar setiap personil baik driver, operator, dan petugas bagian memadamkan api
memiliki APD setiap individu. Karena pekerjaan ini berhubungan dengan nyawa
dan keselamatan petugas. Diharapkan dapat membuat form inspeksi dan format
pelaporan hasil evaluasi agar dapat terstruktur dengan baik hal ini bertujuan untuk
keperluan manajemen APD di UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Jember. | en_US |