dc.description.abstract | Setiap pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pastinya akan melakukan transaksi barang atau jasa dengan PKP lainnya. Dalam hal melakukan transaksi jual beli barang atau jasa maka akan dikenai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat barang atau jasa telah dibayarkan atau telah dimanfaatkan kegunaannya maka pada saat itulah PKP wajib membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak oleh PKP. Faktur Pajak terdiri dari Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan.Faktur Pajak Keluaran ditujukan kepada penjual barang atau jasa kena pajak sedangkan Faktur Pajak Masukan ditujukan kepada pembeli barang atau jasa kena pajak.
Dengan adanya peraturan PMK. Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Penggantian Faktur Pajak yang mewajibkan PKP membuat Faktur pajak melalui aplikasi e-faktur atas transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. CV.Mitra selaku Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat faktur pajak atas penjualan barangnya. Karena telah berkali-kali melakukan kesalahan dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak oleh karena itu CV.Mitra meminta bantuan kepada Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo dan Rekan yang telah berpengalaman baik di bidang perpajakan untuk membantu menyelesaikan kewajiban perpajakan CV.Mitra.
Dalam pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur memiliki 4 (empat) Tahapan dalam pembuatannya. Tahap Awal wajib pajak atau PKP menyelesaikan semua adminitrasi e-faktur mulai dari Nomor Seri Faktur Pajak, Sertifikat Elektronik, Kode aktivasi dan Registrasi. Tahap Selanjutnya tahap persiapan, yaitu mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diinput ke dalam aplikasi e-faktur. Input Data, merupakan proses memasukkan dokumen–dokumen
viii
yang akan dibuatkan faktur pajak. Dokumen tersebut dapat berupa transaksi-transaki penjualan ataupun pembelian barang atau jasa kena pajak. Dan yang terakhir Output data yaitu hasil dari proses menginput data faktur pajak yang berbentuk file CSV.
Aplikasi e-faktur dapat membuat faktur pajak gabungan yang dapat membuat faktur pajak menjadi satu dalam transaksi dengan satu PKP menjadi lebih efisien, juga dapat membuat faktur pajak pengganti apabila wajib pajak melakukan kesalahan dalam menginput data atau faktur pajak telah dilaporkan serta adapun solusi dari kendala erornya saat aplikasi e-faktur di jalankan.Aplikasi ini juga dapat digunakan membuat SPT masa PPN. Setelah membuat faktur pajak berhasil dilakukan, wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya terlebih dahulu agar bisa dilakukan pembuatan SPT masa PPN. SPT masa PPN dapat dicetak berbentuk file CSV melalui aplikasi e-faktur dan dapat dilaporkan melalui e-filling. Pastikan e-filling sudah terhubung dengan email wajib pajak, karena Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email yang telah terhubung dengan e-filling. Manfaat dari pelaporan melalui e-filling ini sangat mudah dan dapat dilakukan dimananpun berada asalkan ada jaringan tersambung dengan internet. | en_US |