Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
Abstract
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan penjelasan Pajak
Daerah tersebut telah diatur pada Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun
2017.
Tujuan Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini adalah tentang
pelaksanaan administrasi khususnya kegiatan perpajakan pada Badan Pendapatan
Daerah (BAPENDA) Kota Madiun. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini
dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun pada tanggal 1 Februari
2020 - 16 Maret 2020.
Kegiatan pada Praktik Kerja Nyata (PKN) yaitu mempelajari berbagai hal
yang berkaitan dengan Pajak Daerah atas Pajak Restoran. Kegiatan tersebut
memperoleh gambaran tentang perubahan pemungutan pajak daerah setelah adanya
Peraturan Walikota Madiun No 5 Tahun 2019 tentang Pemungutan Pajak Daerah,
dan perubahan pelayanan pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah
(BAPENDA) Kota Madiun yang terdiri dari mekanisme pendataan dan
pendaftaran, perhitungan, penetapan, pembayaran dan penagihan, pelaporan.
Praktik Kerja Nyata (PKN) ini penulis mempelajari berbagai macam Pajak Daerah
yang terdiri dari Pajak Restoran yang menganut Self Assessment System pada Badan
Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun. Penulis juga mengumpulkan data
dalam Laporan Tugas Akhir dengan cara studi pustaka, observasi dan wawancara
kepada petugas (Fiskus) maupun kepada Wajib Pajak. Data yang diambil ketika di
lapangan. Bagian Pendataan dan pendaftaran merupakan proses awal Wajib Pajak
melaporkan usahanya dan memperoleh NPWPD. Perhitungan yaitu ketika Wajib
viii
Pajak menghitungkan pajak terhutang yang akan di setorkan ke Kas Daerah, namun
dalam perhitungan ini sebelum adanya peraturan yang membahas pemungutan
pajak daerah, petugas membantu untuk menghitung kembali pajak terhutangnya
wajib pajak dengan menggunakan rekapan/bill. Penetapan yaitu petugas (fiskus)
menetapkan perhitungan yang telah dihitung Wajib Pajak Restoran telah sesuai
dengan tarif pada Peraturan Daerah Kota dan omzet dalam satu bulan, dalam
penetapan tersebut, tugas fiskus mengawasi dan penerbitan SKPD bagi pajak
restoran tidak diterbitkan setelah adanya peraturan. Pembayaran dan Penagihan,
Pembayaran yaitu Wajib Pajak membayarkan pajak terhutangnya kepada petugas
penagihan atau kepada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
sedangkan penagihan yaitu ketika Wajib Pajak tidak membayar dan melaporkan
pajak terhutangnya berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan yang telah diatur
Pemerintah Daerah Kota Madiun, namun sebelum adanya Peraturan Walikota yang
membahas mengenai tata cara pemungutan pajak daerah, peran petugas (fiskus)
dalam penagihan sangat dominan dibandingkan dengan pelayanan yang terbaru dan
wajib pajak yang dulunya pasif sekarang lebih aktif. Pelaporan Pajak terhutang
yaitu menyerahkan laporan SPTPD berdasarkan jatuh tempo yang telah diatur
Pemerintah Daerah Kota Madiun, namun sebelum diberlakunya peraturan,
beberapa wajib pajak tidak melaporkan pajaknya secara pribadi, melainkan
meminta petugas (fiskus) untuk mendatangi wajib pajak dan SPTPD diserahkan ke
petugas pemungut untuk dokumennya diserahkan ke pelayanan pajak daerah.
Diberlakukannya Peraturan Walikota Madiun mengenai Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah saat ini, dalam pengaturan pelayanan pajak daerah yang lama dan
yang baru sangatlah berbeda, dalam pelayanan yang baru khususnya Pajak
Restoran, kini semakin mudah dan petugas tidak lagi mendatangi wajib pajak untuk
menagih pembayaran pajak terutang dan menagih laporan pajak restoran.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 0103/UN25.1.2/SP/2020,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.