Pelaksanaan Program Pik R Dan Dampaknya Bagi Remaja
Abstract
Remaja dalam masa peralihannya, muncul banyak perubahan baik secara
fisik maupun psikologis. Perubahan tersebut menimbulkan permasalahan yang
kompleks bagi remaja seperti masalah seksualitas, penyalahgunaan napza, dan
terinfeksi Penyakit Menular seperti HIV dan AIDS. Permasalahan remaja kini
yang menjadi sorotan yaitu masih tingginya angka pernikahan dini. Jumlah kasus
pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia
perkawinan 19,1 tahun. Merujuk pada Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009
Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam pasal
48 ayat (1) disebutkan bahwa peningkatan kualitas remaja dilakukan dengan
pemberian akses informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan tentang
kehidupan berkeluarga. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) mengembangkan suatu kelompok program yang disebut sebagai
Generasi Berencana atau Program Genre melalui Desa yang terpilih menjadi
Kampung Keluarga Berencana (KB). Desa yang terpilih menjadi Kampung KB
maka wajib melaksanakan seluruh program Genre meliputi Pusat Informasi dan
Konseling Remaja (PIK R), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia
(BKL), Bina Keluarga Balita (BKB), dan PPKS (Pusat Pelayanan Keluarga
Sejahtera). Kabupaten Jember memiliki beberapa desa yang terpilih menjadi
Kampung KB salah satunya yaitu Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat. Pemilihan
desa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana (DP3AKB) berdasarkan permasalahan yang ada seperti
masih tingginya angka pernikahan dini, kenakalan remaja, penggunaan non
MKJP, dan rendahnya pencapaian KB di desa tersebut.