Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus: Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Tahun 2017/2018)
Abstract
Peran kader pemberdayaan
masyarakat desa (KPMD) dalam pemberdayaan masyarakat. Kajian ini berfokus pada
tugas serta fungsi kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) membantu
Pemerintah Desa dalam pembangunan desa, khususnya di bidang pemberdayaan
masyarakat. Selain itu, KPMD juga merupakan orang-orang yang bertransformasi di
lingkungan desa, karena realitas kerja KPMD sangat luas dimana bukan hanya untuk
kegiatan dari bidang pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan merupakan suatu
proses atau melakukan suatu hal untuk mencapai tujuan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, peran pendampingan masyarakat desa sangatlah diperlukan agar dapat
membantu masyarakat dan Pemerintah Desa untuk membangun desa yang lebih baik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 menyatakan bahwa kader
pemberdayaan masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang
diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan.