Upaya Pemenuhan Hak Dalam Bidang Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (Studi Deskriptif Pada SMP Inklusi Taman Pendidikan dan Asuhan/ TPA Kabupaten Jember)
Abstract
Setiap anak dilahirkan ke dunia dengan kondisi yang berbeda satu sama
lain. Mereka tidak pernah tau dan tidak bisa memilih akan terlahir dari orang tua
atau keluarga dengan kondisi yang seperti apa. Selain itu, mereka juga tidak tahu
akan terlahir dengan fisik lengkap sempura atau dengan kondisi yang “istimewa”.
Terlepas dari pemahaman tentang kehidupan anak-anak yang berbeda-beda, setiap
anak harus terpenuhi hak-haknya. Salah satu haknya yaitu hak memperoleh
pendidikan. Upaya pemenuhan hak dalam bidang pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus seperti yang dilakukan di SMP Inklusi TPA Kabupaten
Jember.
Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang diselenggarakan SMP
Inklusi TPA Kabupaten Jember mampu membantu menumbuhkan dan
mengembangkan kepribadian dan kemampuan serta keterempilan dalam
melaksanakan peranan dan fungsi siswa siswi ABK. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis secara mendalam tentang
upaya pemenuhan hak dalam bidang pendidikan bagi ABK.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya
yaitu studi deskritptif. Penentuan informan dalam penelitian menggunakan teknik
purposive. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Analis data menggunakan reduksi data, penyajian data, ferivikasi,
dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsaan data menggunakan triangulasi
sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak anak berkebutuhan khusus
terpenuhi dengan baik secara adil di SMP Inklusi TPA Kabupaten Jember upayauapaya pemenuhan hak yang dilakukan meliputi hak memperoleh pembelajaran
dan penilaian di kelas, hak menumbuh kembangkan bakat, minat, dan kemampuan, dan hak memperoleh kesempatan tampil atau berekspresi yang sama
dengan siswa reguler. Adapun hak tersebut dipenuhi dengan upaya antara lain
modifikasi kebjikan dn kurikulum sekolah, optimalisasi peran seluruh pihak
sekolah, mengadakan kegiatan sekolah yang bersifat inklusif, dan melakukan
evaluasi terhadap hail belajar.