Show simple item record

dc.contributor.advisorPrajitiasari, Ema Desia
dc.contributor.authorAmir, Olevia Robi’ul
dc.date.accessioned2020-11-03T01:04:04Z
dc.date.available2020-11-03T01:04:04Z
dc.date.issued2020-05-22
dc.identifier.nim170803102037
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101552
dc.description.abstractNegara Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai perekonomian yang cukup besar dibandingkan negara-negara berkembang lainnya. Seluruh keuangan negara yang ada di Indonesia diatur sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam keuangan negara terdapat beberapa anggaran yang harus di keluarkan, salah satunya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun anggaran. Salah satu dana APBN digunakan untuk mendapatkan atau membeli Barang Milik Negara (BMN). Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari perolehan lainnya yang sah. Dalam hal ini terbatas pada barang yang bersifat terwujud (tangible) yang meliputi barang persediaan dan aset tetap (fixed assets). Pemerintah mempunyai kewajiban dalam mengelola dan menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang ada sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara mengatur mengenai pengelolaan BMN yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan. Barang Milik Negara yang mengatur, pengelolaan aset negara berada pada Pengelola Barang yaitu Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, sedangkan pimpinan kementerian/lembaga negara merupakan pengguna Barang Milik Negara dan pejabat satuan kerja sebagai kuasa pengguna Barang Milik Negara. Pejabat satuan kerja yang di maksud adalah instansi yang diberi wewenang oleh Kementerian Keuangan untuk turun langsung menangani BMN. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang salah satu tugasnya mengelola Barang Milik Negara (BMN). KPKNL mempunyai kewenangan untuk menilai, menetapkan status dan melakukan pemindahtanganan sebuah BMN. Penilai merupakan proses kegiatan memberikan suatu opini nilai pada sebuah BMN. Penetapan status merupakan proses mendapatkan surat keputusan untuk mendapatkan kewenangan penggunaan barang dan tanggungjawab dalam pengelolaan barang tersebut. Pemindahtanganan merupakan proses pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain. Pemindahtanganan bisa dilakukan dengan 4 cara yaitu melalui penjualan, tukar-menukar,hibah dan penyertaan modal Pemerintah Pusat. Melalui penjualan artinya proses pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima dan penggantian dalam bentuk uang. Melalui tukar-menukar artinya pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat dengan pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang paling sedikit dengan nilai seimbang. Melalui hibah artinya pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat dengan pihak lainnya tanpa memperoleh penggantian. Pemindahtanganan sebuah Barang Milik Negara bisa dilakukan setelah melalui tahap penilaian dan tahap penetapan status penggunaan. Melalui sebuah sistem SIK KPKNL dan sistem SIMAN pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengolah Barang Milik Negara yang akan dipindahtanganankan dengan melakukan prosedur yang tepat mulai dari persyaratan pegajuan data sampai pemindahtanganan BMN disetujui. Sebagaimana yang telah ada dalam pasal 22, pemindahtanganan penjualan BMN dapat dilakukan berupa tanah dan/bangunan dan selain tanah dan/bangunan. Pemindahtanganan BMN.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jemberen_US
dc.subjectBarang Milik Negara (BMN)en_US
dc.subjectProsedur Pemindahtangananen_US
dc.subjectLelang (KPKNLen_US
dc.titlePelaksanaan Prosedur Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Bmn) Melalui Penjualan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiD3 Administrasi Keuangan
dc.identifier.kodeprodi0803102


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record