Show simple item record

dc.contributor.advisorSuhartono
dc.contributor.authorLailiyah, Siti Faridatul
dc.date.accessioned2020-10-31T10:45:30Z
dc.date.available2020-10-31T10:45:30Z
dc.date.issued2020-06-15
dc.identifier.nim170903101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101422
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada tanggal 03 februari 2020 sampai dengan 31 maret 2020 di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso bertujuan untuk mengetahui prosedur – prosedur perpajakan seperti mekanisme pembayaran, validasi dan perhitungan BPHTB atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh badan pendapatan daerah kabupaten bondowoso yang mencakup syarat-syarat dokumen yang diperlukan dalam hal jual beli, dan juga dapat mengtahui semua kegiatan yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso khususnya dibidang PBB P2 dan BPHTB. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, sedangkan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya. Mekanisme Validasi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mencoocokkan suatu dokumen dengan formulir SSPD-BPHTB, mengoreksi dokumen tersebut, mencocokkan Nomor Objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam fotocopy SPPT atau Surat Tanda Terima Setoan (STTS)/ bukti pembayaran dari Bank Jatim, mencocokkan Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada SPPT maupun sertifikat tanah, mencocokkan Nilai Jual Objek Pajak bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan per meter persegi pada SPPT, meneliti kebenaran dalam perhitungan BPHTB yang meliputi NPOP, NPOPTKP, tarif pengenaan atas objek pajak tertentu, besarnya BPHTB yang terutang dan BPHTB yang harus dibayarkan. Pelaksanaan validasi SSPD-BPHTB dilakukan setelah wajib pajak melunasi atau membayarkan BPHTB pada Bank Jatim dengan menggunakan SSPD-BPHTB. Pembayaran tersebut dilakukan pad Bank Jatim yang ditunjuk oleh Badan pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. validasi SSPD-BPHTB dilakukan oleh bagian pelayanan BPHTB. Kemudian, SSPD-BPHTB akan ditandtangani oleh Kepala Bidang BPHTB, dan setelah itu formulir SSPDBPHTB lembar ke 1, 2, 3 akan diberikan kepada wajib pajak, dan formulir SSPDBPHTB lembar ke 4 akan diambil oleh bagian pelayanan BPHTB untuk dijadikan arsip, beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProgram Studi DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowosoen_US
dc.titleMekanisme Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Jual Beli pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record