Show simple item record

dc.contributor.advisorWasito
dc.contributor.advisorPuspita, Dewi Ayu
dc.contributor.authorAyuwandari, Mery Dwi
dc.date.accessioned2020-10-31T02:37:43Z
dc.date.available2020-10-31T02:37:43Z
dc.date.issued2020-04-11
dc.identifier.nim160810301081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101387
dc.description.abstractKesadaran masyarakat untuk membayar pajak di indonesia masih sangat rendah. Hal ini bisa dilihat dari rasio pajak Indonesia yang selama 5 tahun berturut-turut hanya berada pada kisaran 10-12 %. Angka tersebut dapat dikatakan rendah dibandingkan angka ideal rasio pajak standar internasional yang berada pada kisaran 15 % keatas. Selain itu jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memiliki economy size serupa, Indonesia masih berada di paling bawah sendiri. Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus penghindaran pajak yang terjadi setiap tahunnya. Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menduga bahwa angka penghindaran pajak per tahunnya dapat mencapai 110 triliun. Tindakan Penghindaran pajak tersebut paling banyak dilakukan oleh badan usaha yakni sebesar 80 % dan 20 % dilakukan oleh perorangan. Oleh karena itu perlu adanya penelitian lebih lanjut terkait penghindaran pajak di Indonesia. peneliti kemudian memutuskan untuk meneliti tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi praktik penghindaran pajak di Indonesia dengan objek penelitian yaitu perusahaan pertambangan karena jika dilihat pada laporan “APBN Kitat per Oktober 2019” penerimaan pajak perusahaan pertambangan mengalami perlambatan paling besar yakni 20,6%. Pengungkapan sustainability reporting peneliti pilih sebagai aspek penelitian karena isu ini juga merupakan isu yang baru di dunia per akuntansian sesuai diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POKJ.03/2017 Pasal 2 ayat 1 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pengungkapan sustainability reporting terhadap praktik penghindaran pajak. Sehingga perlu adanya penelitian lebih lanjut terkait pengaruh dari diterbitkannya peraturan tersebut. Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat memberikan bukti secara empiris pengaruh sustainability reporting terhadap praktik penghindaran pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yakni berupa laporan berkelanjutan dari perusahaan pertambangan tahun 2014-2018. Pengujian datanya menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data yang bersifat kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder dengan metode purposive sampling. Variabel yang diteliti ada tiga yakni pengungkapan aspek ekonomi, lingkunga, sosial menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan yang berpengaruh terhadap penghindaran pajak adalah aspek ekonomi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherJurusan S1 Akutansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectSustainability Reportingen_US
dc.subjectPraktik Penghindaran Pajaken_US
dc.subjectbadan usahaen_US
dc.subjectperusahaan pertambanganen_US
dc.titlePengaruh Pengungkapan Sustainability Reporting terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Studi Empiris pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2014-2018)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record