Implementasi Pola CSR Strategik dan Non Strategik Perusahaan pada PTPN XI – PG Semboro
Abstract
Corporate Social Responbility (CSR) merupakan tindakan yang membawa kebaikan bagi masyarakat pada masa yang akan datang dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Di Indonesia, praktik Corporate Social Responbility (CSR) dimulai pada awal 1990-an melalui program PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi). Seiring dengan berjalannya waktu, CSR menjadi semakin ramai diperbincangkan baik dengan kalangan korporasi, birokrasi, dan kelompok-kelompok masyarakat / LSM. Hingga saat ini pun pemahaman dan praktik tentang CSR masih belum ada kesamaan. Meskipun demikian, kesadaran akan tentang pentingnya CSR mulai terus berkembang sejak Indonesia turut mengesahkan ISO 26000 tentang panduan Tanggung jawab Sosial (Guidance for Social Responbility), yang secara resmi dirilis pada tanggal 1 November 2010. Secara umum, CSR dibagi menjadi dua bagian, yaitu di dalam perusahaan itu sendiri (internal), misalnya tanggung jawab sosial terhadap karyawan dan di luar lingkungan perusahaan (eksternal), misalnya menyediakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan untuk generasi mendatang. Penerapan CSR saat ini semakin meningkat, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas. Bentuk kegiatan dan pengelolaannya pun semakin beragam dan jika dilihat dari segi finansial, jumlahnya pun semakin besar. Tidak hanya dalam bentuk material saja, bentuk tanggung jawab sosial perusahaan saat ini pun banyak yang bersifat memberdayakan masyarakat agar masyarakat dapat mengembangkan keterampilan dan keahlian yang dimiliki dengan berbagai program CSR yang dilakukan perusahaan. Diharapkan pelaksanaan aktivitas tanggung jawab sosial (CSR) ini dilandaskan atas konsep CSR strategik, sehingga dapat menunjang keberlanjutan perusahaan (corporate sustainbility) sehingga perusahaan telah mematuhi regulasi yang ada terkait dengan CSR, perusahaan telah memenuhi tuntutan stakeholders, serta perusahaan juga memperoleh manfaat dari aktivitas CSR tersebut. PG Semboro merupakan salah satu perusahaan manufaktur di bawah pengelolaan PTPN XI yang bergerak di bidang agroindustri yang berlokasi di Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Kegiatan utama perusahaan tersebut adalah produksi dan pengolahan tebu. PG Semboro merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang mengelola sumber daya alam, sehingga perlu adanya penerapan CSR karena bisnis yang mereka jalankan menyangkut penggunaan sumber daya alam. Sebagai salah satu perusahaan perusahaan perkebunan, PG Semboro harus melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dengan menyisihkan 1 sampai 3% dari keuntungan mereka. PG Semboro melakukan pengembangan dan pengelolaan perkebunan dan fasilitasnya sebagai bentuk tanggung jawab untuk kepentingan lingkungan dan operasional perusahaan. Model tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh PG Semboro meliputi tanggung jawab atas dampak kegiatan pada lingkungan, karyawan, pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat sekitar. Penelitian ini memilih PG Semboro sebagai objek penelitian karena penjualan maupun produksi di PG Semboro setiap tahunnya mengalami peningkatan, seharusnya CSR yang dilakukan oleh perusahaan kepada stakeholder maupun masyarakat juga semakin meningkat. Dengan demikian, PG Semboro perlu menerapkan CSR dengan cara melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial yang sejalan dengan pencapaian tujuan yang strategis, karena PG Semboro mengeksplorasi atau mengelola penggunaan sumber daya alam. Namun, di sisi lain, PG Semboro dapat menerapkan CSR yang tanpa disadari tidak masuk sejalan dengan tujuan strategis mereka. CSR dapat menjadi alat perusahaan yang secara taktis dapat digunakan dalam meredam kritik dan melindungi citra mereka atau dapat juga dikatakan menjadi alat yang efektif dalam masyarakat yang demokratis untuk membuat perusahaan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Jika CSR dikelola dengan buruk, hal itu dapat dikarenakan kondisi masyarakat yang juga buruk dan struktur yang ada tidak berkelanjutan. Perusahaan dituntut untuk semakin bijak dalam memilih dan menentukan bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan, sehingga tanggung jawab sosial tersebut dapat memberikan manfaat bagi perusahaan. Baron (2001), Lantos (2001) dan Porteret al. (2006) dalam penelitian Sayekti (2011) mengembangkan konsep CSR strategik, dimana aktivitas CSR tidak hanya memberikan manfaat bagi para stakeholders, tetapi juga meberikan manfaat bagi perusahaan. Dengan diterapkannya konsep CSR strategik, diharapkan aktivitas CSR memberikan pengaruh yang positif terhadap kegiatan CSR, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan. Sedangkan untuk aktivitas CSR yang tidak didasarkan CSR strategik akan memberikan pengaruh yang negatif atau juga bisa dikatakan tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Untuk itu, perusahaan perlu melakukan cara menyelaraskan kegiatan CSR dan tujuan perusahaan dengan CSR strategik, tetapi dengan adanya hal tersebut perusahaan juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Saran yang dapat peneliti berikan kepada perusahaan adalah penerapan dalam setiap aspek, baik aspek ekonomi, lingkungan hidup maupun sosial setiap tahunnya perlu dilakukan evaluasi tanggungjawab sosial agar dapat mengembangkan atau menambah tanggungjawab sosial perusahaan dengan lebih baik. Sedangkan bagi peneliti selanjutnya adalah melakukan penelitian dalam pengumpulan data lebih memperbanyak kembali sumber – sumber data baik yang akan diwawancarai maupun sumber data secara fisik (seperti buku, jurnal dan lain-lain) sehingga lebih mudah dalam mengembangkan penelitian.