Show simple item record

dc.contributor.advisorPuspita, Yeni
dc.contributor.authorSuciati, Cici
dc.date.accessioned2020-10-30T12:47:02Z
dc.date.available2020-10-30T12:47:02Z
dc.date.issued2020-06-05
dc.identifier.nim170903101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101376
dc.description.abstractLaporan Tugas akhir dengan tema tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan penulis di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dimulai pada tanggal 03 februari 2020 sampai 17 Maret 2020. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktek Kerja Nyata ini agar mengetahui mekanisme Pengajuan Mutasi PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Laporan Tugas Akhir ini menguraikan bagaimana mekanisme pengajuan mutasi PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember. Data yang digunakan oleh penulis didapatkan dari hasil wawancara selama Praktek Kerja Nyata. Mutasi PBB-P2 merupakan proses perubahan subjek dan atau objek pajak PBB-P2 pada SPPT yang disebabkan adanya terjadi sebuah transaksi yang menyebabkan adanya perubahan hak kepemilikan atas tanah dan atau bangunan. Transaksi yang menyebabkan terjadinya mutasi diantaranya jual beli tanah, hibah, waris, atau yang lainnya sehingga diperlukannya perubahan data subjek pajak atau objek pajak pada SPPT PBB-P2. Pengajuan mutasi PBB-P2 dibedakan menjadi tiga, yang pertama mutasi penuh, dalam hal ini peralihan subjek PBB-P2 dirubah subjek PBB nya tanpa mengurangi atau ada sisa luas tanah yang tertera dalam SPPT PBB-P2. Kedua yaitu mutasi pecah atau sebagian, dalam hal ini peralihan subjek PBB-P2 dirubah atau dipecah menjadi beberapa objek sesuai dengan luas tanah yang dimiliki oleh subjek pajak. Ketiga yaitu mutasi gabungan, dimana mutasi ini adalah penggabungan dari beberapa objek tanah yang memiliki SPPT berbeda dan ingin digabung menjadi satu SPPT dengan syarat tanah yang dimiliki bersebelahan. Mekanisme pengajuan mutasi PBB-P2 dimulai dari wajib pajak yang mengisi formulir mutasi, SPOP, dan LSPOP serta dengan dilengkapinya data-data pendukung seperti fotocopy KTP, SPPT terbaru, sertifikat tanah/akta jual beli/akta hibah dan lain sebagainya. Syarat yang sudah lengkap tersebut nantinya diproses oleh petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten jember. Perubahan data subjek dan atau objek pajak tersebut dirubah sesuai dengan data yang diisikan oleh wajib pajak pada SPOP dan LSPOPnya. Wajib pajak mendapatkan tanda bukti terima atas pengajuan mutasi tersebut. Wajib Pajak kembali satu bulan berikutnya dan menerima SPPT baru hasil mutasi. Tahun 2019 Kasus pengajuan mutasi PBB-P2 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember berjumlah 5.473 kasus. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 4679/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProgram Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPengajuan Mutasi PBB - P2en_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerahen_US
dc.subjectKabupaten Jemberen_US
dc.titleMekanisme Pengajuan Mutasi PBB - P2 Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record