Evaluasi Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) di Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang (Studi kasus pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang)
Abstract
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) adalah lembaga
Pemerintah Non Departeman di Indonesia yang mempunya tugas melaksanakan tugas
pemerintahan dibidang pertanahan secara Nasional, Regional dan Sektoral. Sebagai
wujud dari berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pertanahan Nasional melakukan
berbagai terobosan baru untuk mempermudah proses pemberian hak atas tanah yang
dimiliki dan/atau dikuasai oleh masyarakat. Terobosan tersebut berupa program-program
strategis. Salah satu program strategis tersebut adalah LARASITA. Program ini berupa
pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk
meningkatkan legalisasi aset dan penyediaan informasi pertanahan kepada seluruh
lapisan masyarakat dengan cara melakukan jemput bola kepada masyarakat dan
mendatangi desa-desa yang terdapat di daerah pelosok. Landasan hukum dari adanya
program Larasita adalah Peraturan Kepala Badan Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2009 tentang LARASITA. Dengan adanya program Larasita yang masuk sampai pada
pelosok desa, diharapkan mampu memecahkan berbagai permasalahan yang ada pada
masyarakat sampai saat ini.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah program Layanan
Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) di Desa Jarit Kecamatan Candipuro
Kabupaten Lumajang. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui,
menganalisis dan mendeskripsikan tentang bagaimana kinerja yang dilakukan oleh Tim
Larasita di Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah evaluasi program yang tipe
evaluasinya adalah On-going Evaluation. Tipe dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penentuan informan kunci dalam penelitian ini mengunakan pedoman kriteria informan
menurut Bungin yang menggunakan metode purposive sampling dan kriteria informan
tambahan menurut Sanapiah Faisal yang menggunakan metode snowball sampling.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan jenis data primer dan data
sekunder yang cara pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi partisipatif,
wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Pemeriksaan kwabsahan data
menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode. Sedangkan teknik
analisis data penelitian ini mengunakan teknik analisis data menurut Miles dan
Huberman.
Dalam pelaksanaannya, Larasita di Kabupaten lumajang masih belum berjalan
secara maksimal. Tidak adanya komunikasi intensif antara Tim Larasita, aparat desa dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi kendala kurang pahamnya masyarakat
terhadap Larasita dan kegunaan Larasita. Untuk mengarah pada tingkat pemahaman,
pemanfaatan, efektifitas, ketepatan program serta keluaran, output dari Larasita ini
dirasa masih kurang mengingat beberapa kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Lumajang, seperti kondisi SDM masyarakat yang masih kebanyakan tamat
SD bagi kelompok usia dewasa, kondisi geografis yang sulit dijangkau, bertambahnya
beban kerja yang harus diselesaikan oleh Tim Larasita serta tidak adanya target
penyelesaian produk pada Larasita menjadikan Output dari program Larasita kurang
dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, hal ini menjadi pelengkap dari kurang
efektifnya program Larasita.