Penolakan Pemerintah Myanmar Terhadap Investigasi Pembantaian Etnis Rohingya Oleh Pbb DI Rakhine
Abstract
Konflik kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya ini sebenarnya sudah ada
sejak Myanmar (Burma) belum merdeka yaitu pada tahun 1942. Oleh karena itu
lembaga Hak Asasi Manusia PBB, pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017,
memutuskan untuk mengirimkan pasukan yang disebut dengan tim pencari fakta ke
Myanmar, karena diduga adanya keterlibatan militer dan pasukan keamanan
Myanmar yang terjadi di Rakhine tepatnya dalam konflik kekerasan terhadap etnis
Muslim Rohingya. Namun demikian, keputusan PBB tersebut di tolak oleh
Pemerintah Myanmar. Seperti yang dilansir dari surat kabar milik pemerintah
Myanmar pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 mengutip pernyataan dari menteri
luar negeri Myanmar yang menyatakan, bahwa dengan adanya pembentukan tim
pencari fakta tidak menyelesaikan masalah, justru bisa membuat keadaan menjadi
semakin parah. Pejabat senior Kementerian Luar Negeri Myanmar, Kyaw Zeya
menyatakan, “Keputusan yang diambil oleh PBB dalam membentuk tim pencari fakta
tersebut tidak sesuai dengan situasi yang terjadi di lapangan dan keadaan
nasionalnya”. “Jika tujuan mereka mencari fakta (soal Rohingya), kami tidak akan
menerima mereka masuk. Isu genosida sebenarnya sudah terjadi di Myanmar sejak
tahun 2012 dan tahun 2015 tetapi Pemerintah Myanmar selalu saja menyangkal hal
tersebut. Genosida adalah pembantaian suatu kelompok tertentu yang menyebabkan
kerusakan yang serius baik itu secara mental maupun fisik suatu kelompok
masyarakat. Negara atau kelompok yang menerapkan genosida akan melakukan
tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah angka kelahiran dalam suatu
kelompok masyarakat.