Prosedur Pelaporan Pajak Restoran Melalui Sistem E-Sptpd Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada bidang dua, yaitu bidang pengelolaan pendapatan daerah. Praktik Kerja Nyata dilaksanakan bertujuan untuk lebih mengetahui dan memahami secara nyata mengenai Prosedur Pelaporan Pajak Restoran Melalui Sistem E-SPTPD Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah sebagai sarana memperluas wawasan, meningkatkan keterampilan dan pemahaman mahasiswa mengenai permasalahan yang ada dalam perpajakan khusunya mengenai Prosedur Pelaporan Pajak Restoran Melalui Sistem E-SPTPD Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember..
Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran termasuk catering, rumah makan, pujasera, kantin berdasarkan peraturan perundang-undangan No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pelaporan Pajak Restoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember diberlakukan secara online melalui sistem E-SPTPD,. Self Assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari mendaftar, melaporkan dan membayar sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Pelaporan akhir atas Pajak Restoran.