Prosedur Akuntansi Pendapatan Instalasi Farmasi Pada Rumah Sakit Citra Husada Kabupaten Jember
Abstract
Prosedur akuntansi pendapatan instalasi farmasi pada Rumah Sakit Citra
Husada Jember terbagi atas empat prosedur, yakni prosedur pendaftaran pasien,
prosedur pelayanan kesehatan, prosedur pembayaran , dan prosedur pendapatan. Pada
prosedur yang pertama pihak yang bersangkutan antara lain adalah pasien, dan bagian
pendaftaran. Dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur pendaftaran antara lain
untuk pasien umum hanya perlu membawa kartu berobat saja tetapi bila pasien umum
tersebut sebelumnya belum pernah terdaftar sebagai pasien di Rumah Sakit Citra
Husada maka pasien yang bersangkutan cukup membawa fotokopi KTP saja.
Prosedur yang kedua yakni prosedur pelayanan jasa kesehatan kepada pasien.
Pihak yang bersangkutan antara lain pasien, dokter spesialis/dokter rawat inap, bagian
pendaftaran, apotik, perawat, dan layanan penunjang kesehatan lainnya. Dari
prosedur yang kedua ini maka dapat dihasilkan dokumen seperti rekam medis dan
resep obat dari dokter. Prosedur yang ketiga yaitu prosedur pembayaran, pada tahap
ini pihak yang bersangkutan antara lain pasien, bagian pendaftaran kasir rawat inap,
kasir rawat jalan, bagian administrasi dan keuangan, serta bank. Dokumen yang
dibutuhkan adalah dokumen data pasien dari prosedur yang pertama dan kedua, serta
dalam prosedur ini akan dihasilkan kwitansi pembayaran yang didalamnya sudah
termasuk rincian biaya dan penggunaan obat-obatan yang kemudian akan dibebankan
kepada pasien.
Prosedur yang terakhir adalah prosedur pendapatan, pihak yang bersangkutan
pada prosedur ini dimulai dari kasir rawat jalan, kasir rawat inap, dan bagian
administrasi dan keuangan. Hasil akhir dari prosedur yang keempat adalah laporan
manajemen rumah sakit. Pengukuran pendapatan instalasi farmasi pada Rumah Sakit
Citra Husada Jember terjadi saat pasien rawat inap menggunakan obat-obatan yang
diberikan oleh apoteker dan perawat, kemudian bagian apoteker rawat inap merekap
seluruh obat-obatan yang digunakan oleh pasien selama dirawat yang kemudian akan
diklaimkan kepada pasien ketika pasien yang bersangkutan diperbolehkan untuk
pulang. Pengukuran pendapatan instalasi farmasi rawat jalan terjadi saat pasien
menebus obat ke farmasi rawat jalan dengan membawa resep dokter dari dokter
spesialis kemudian bagian apoteker rawat jalan mulai menginput penjualan obatobatan
ke dalam sistem dan mencetak struk penjualan obat-obatan rangkap 3.
Pendapatan baru bisa diakui saat pasien sudah membayarkan seluruh biaya obatobatan
kepada rumahsakit. Namun pendapatanini tak sepenuhnya diakui oleh pihak rumahsakit karena harus dipotong dengan pajak penjualan obat-obatan.