Analisis Determinan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Pekerja Giling Dan Ketel Di PG Rejo Agung Baru Madiun
Abstract
Pencegahan kecelakaan kerja sangat penting bagi pekerja dimana aspek
tersebut diperhatikan. Undang-undang no.1/1970 telah mengatur secara jelas
terhadap kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan
keselamatan kerja di tempat kerja sebagai upaya tindakan pencegahan kecelakaan
kerja. Perlindungan terhadap pekerja bertujuan untuk tercapainya zero accident
dalam sebuah perusahaan dimana pencegahan kecelakaan kerja meliputi eliminasi,
substitusi, pengendalian teknik dan administrasi hingga APD. Karesidenan Madiun
memiliki 5 pabrik gula di 4 wilayah yaitu Madiun Kota, Madiun Kabupaten,
Magetan serta Ngawi, dimana PG Rejo Agung Baru Madiun (Madiun Kota), PG
Pagotan (Madiun Kabupaten), PG Redjosari dan PG Purwodadi (Magetan) serta PG
Soedhono (Ngawi). PG Rejo Agung Baru Madiun merupakan pabrik gula terbesar
di karesidenan Madiun yang memungkinkan resiko kecelakaan kerja lebih besar.
Collections
- MT-Sciences of Health [112]