Konsistensi Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Universitas Jember
Abstract
Koperasi Indonesia mempunyai dasar konstitusional yang kuat, yakni
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi mempunyai SHU yang dibagikan setiap tahun dari laba yang diperoleh
setelah dipotong pajak. Pembagian SHU ini telah diatur dalam UU perkoperasian
tahun 1967 pasal 34 ayat 1 tentang SHU. Dalam penelitian ini, rumusan masalah
yang digunakan adalah bagaimana konsistensi pemanfaatan laba pada KP-RI
Unej. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu ingin mengetahui konsistensi
pemanfaatan SHU pada KP-RI Unej.
Metode penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hal tersebut dilakukan supaya didapatkan
data yang mendalam dan mempunyai tingkat kebenaran yang tinggi. Penelitian ini
menggunakan metode wawancara secara mendalam, dalam penggambilan data.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis domain dan
taksonomi. Penggunaan domain dan taksonomi dalam penelitian ini bertujuan
untuk memperjelas dan membatasi permasalahan yang dibahas dalam penelitian.
Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode induktif karena
berawal dari hal yang khusus dahulu kemudian diakhiri dengan hal yang umum. Penelitian ini dilakukan di KP-RI Unej pada tanggal 20 Oktober 2012
sampai dengan 03 Januari 2013. Pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, kuisioner, dokumentasi, dan studi pustaka.
Hasil penelitian ini adalah KP-RI Unej tidak konsisten karena pembagian
SHUnya tidak sesuai dengan UU perkoperasian tahun 1967 pasal 34 ayat 1
tentang SHU yang mengatakan, bahwa SHU yang berasal dari transaksi bukan
anggota harus dipisahkan dengan SHU yang berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh anggota. Pada prakteknya KP-RI Unej tidak memisahkan perolehan SHU
tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. Hal ini disebabkan karena pengurus dan
anggota KP-RI Unej tidak memahami UU perkoperasian. Sehingga, seluruh
keputusan akhir diserahkan ditangan anggota yang mana anggota merupakan alat
terpenting dalam memajukan koperasi tanpa memahami peraturan terlebih dahulu.