Show simple item record

dc.contributor.authorIB GEDE AGUSTYA MAHAPUTRA, S.H
dc.date.accessioned2013-12-18T07:33:13Z
dc.date.available2013-12-18T07:33:13Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM080720101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10096
dc.description.abstractWaralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Dalam membuat dan melaksanakan suatu perjanjian waralaba oleh para pihak seharusnya didasarkan pada kepentingan yang setara secara bertimbal balik yang masing-masing pihak harus menghormati kepentingan yang lain. Masing-masing pihak yang mempunyai kepentingan tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum. Namun demikian dalam pengaturan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba ditemukan permasalahan sebagai berikut : 1. Apakah prinsip-prinsip yang timbul dari hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian waralaba sesuai dengan prinsip dalam hukum perjanjian? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum preventif dan represif bagi para pihak dalam perjanjian waralaba? 3. Bagaimanakah upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian waralaba? Dari penulisan tesis ini digunakan metode yuridis normatif, artinya penekanan pada ilmu hukum normatif, sedangkan dalam pencarian bahan hukum tetap berpegang pada segi-segi yuridis yang terdapat pada undang-undang yang mengatur waralaba. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Dari analisis yang dilakukan , disimpulkan bahwa : 1. Perjanjian waralaba hukum perjanjian Indonesia (KUH Perdata) belum mengaturnya. Untuk perjanjian tersebut, KUH Perdata hanya dapat mengakomodasinya berdasarkan pasal 1338 ayat 1 dan pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Pengaturan dan hubungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba adalah kontrak atau perjanjian waralaba yang telah disepakati oleh para pihak, sehingga menciptakan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian . Dalam penyelenggaraan perjanjanjian waralaba juga harus memperhatikan ketentuan dari yang berlaku dalam membuat perjanjian waralaba di Indonesia yaitu PP No. 42 tahun 2007 tentang waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. 2. Perlindungan hukum secara preventif untuk para pihak dalam perjanjian waralaba adalah dilakukan dengan cara memenuhi segala kewajiban masingmasing pihak dan mematuhi maksud-maksud dalam perjanjian waralaba, serta ketentuan yang berlaku dalam membuat perjanjian waralaba di Indonesia yaitu PP No. 42 tahun 2007 tentang waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Sedangkan perlindungan hukum represif bagi para pihak dalam perjanjian waralaba dapat berupa gugatan perdata, tuntutan pidana serta alternatif penyelesaian sengketa, dan juga dilakukan dengan jalan memberikan sanksi 119 administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 26, 27 dan 28 dari Permendagri No. 31/M-DAG/PER/8/2008. 3. Penyelesaian perselisihan yang ditempuh bagi para pihak yang membuat perjanjian waralaba adalah dengan cara litigasi melalui lembaga peradilan dan cara non litigasi . Dari kedua alternatif tersebut yang paling diminati oleh para pihak yang berselisih adalah melalui cara non litigasi (arbitrase) karena dipandang proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan cepat, biaya murah dan tidak memerlukan waktu lama. Oleh karena itu disarankan : 1. Sebelum membuat perjanjian waralaba sebaiknya pemberi waralaba dan penerima waralaba harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami sistem waralaba serta peraturan yang mengaturnya, disarankan juga dalam membuat perjanjian harus melibatkan penasehat hukum atau konsultan agar perjanjian tersebut tidak merugikan para pihak. Perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan waralaba di Indonesia serta kebijakan pemerintah tentang usaha waralaba terutama yang berkaitan dengan belum diberlakukannya sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan tentang waralaba seperti persyaratan minimal jangka waktu perjanjian, dan persyaratan pendaftaran.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101025;
dc.subjectPENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record