MEKANISME PENGENAAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat diaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Prktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pengenaan, Pembayaran dan Pelaporann Pajak Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Proovinsi Jawa Timur Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Mekanisme perpajakan Air Permukaan dimulai dari mekanisme Pendataan dan Pendaftaran, wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan/atau pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian hasil pendataan tersebut diserahkan pada seksi Pendataan dan Pendaftaran. Mekanisme selanjutnya yaitu Penetapan, data dari seksi Pendataan dan Pendaftaran diserahkan ke seksi Penetapan untuk dihitung Nilai Perolehan Air kemudian data-data tersebut di masukkan ke Surat Ketetapan Pajak Daerah. Kemudian mekanisme pembayaran, wajib pajak membayar pajak air permukaan ke bagian Pembayaran dan Penahihan dalam hal ini wajib pajak harus membawa KTP dan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Seksi Pembayaran membuat bukti pembayaran. Mekanisme Penyetoran, dimulai dari Seksi Pembayaran melakukan
penyetoran kepada Kantor Kas Daerah melalui Bank Jatim, kemudian Bendahara khusus penerima melakukan penyetoran kepada Kantor Kas Daerah pada hari yang sama disertai Surat Tanda Setoran (STS) dan mendapat Tanda Bukti Penerimaan (TBP). Mekanisme yang terakhir yaitu Mekanisme Pelaporan, Bendahara Penerimaan Pembantu menerima Surat Tanda Setor (STS) dan Tanda Bukti Penerimaan (TBP) dari Bank Jatim dan melaporkan pendapatan pajak pemanfaatan air permukaan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur Surabaya mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP) sebagai tanda bukti bahwa UPT. Dinas Pendapatan sudah menyetorkan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menerima penyetoran dan memberikannya kepada UPT. Dinas Pendapatan yang bersangkutan. Sistem pemungutan Pajak Air Permukaan menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu system pemungutan yang memberi wewenang penuh kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Pelaksanaan Pajak Air Permukaan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan patuh nya wajib pajak melaksanakan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).Dengan mudah nya system pembayaran diharapkan hasil dari pungutan pajak daerah mengembangkan perekonomian daerah.