dc.description.abstract | Berdasarkan hasil dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada Sub Bagian Hukum
Dan Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IX Kabupaten Jember.
Khususnya pelaksanaan manajemen kontrak perjanjian bisnis dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1) Prosedur manajemen kontrak perjanjian bisnis PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Daerah Operasi IX Kabupaten Jember yaitu Prosedur mulai dengan langkah
perencanan yang mendefinisikan lingkup dan obyektif manajemen kontrak dan, jika
perlu, hasil di dalam suatu rencana manajemen kontrak. Langkah inisiasi dibentuk
sekali pekerjaan disetujui dan sumber daya dibutuhkan untuk mengelola kontrak
dimobilisasi. Kecuali manajemen kontrak adalah suatu fungsi mayor di dalam suatu
proyek, program, atau portofolio, hal ini sama dengan langkah-langkah ini menjadi
bagian dari prosedur manajemen sumber daya yang lebih luas. Langkah khusus
pertama adalah melakukan negosiasi syarat kontrak dengan penyedia. Suatu kontrak
adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua atau lebih pihak yang menciptakan
kewajiban yang mengikat secara hukum diantara mereka. Kontrak menetapkan
kewajiban tersbut dan tindakan yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan.
2) Pengarsipan Surat Masuk dan Surat Keluar pada sub bagian hukum dan humas PT
Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IX Kabupaten Jember, pencatatannya
menggunakan MS. Excel dan MS.Word . | en_US |