Prosedur Penagihan Piutang Negara Dengan Barang Jaminan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan pada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember mengenai
prosedur penagihan Piutang Negara dengan barang jaminan. Dapat
disimpulkan bahwa pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No.49
Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan
upaya Pemerintah RI untuk melakukan pengamanan keuangan negara.
Prinsip yang dianut dalam pengurusan piutang negara adalah due
process of law , yang bermakna debitor dipanggil untuk diberi kesempatan
menyampaikan bukti terkait dengan utangnya dan cara penyelesaiannya