ANALISIS KINERJA PERBANKAN SYARIAH SEBELUM DAN SESUDAH DIKELUARKANNYA FATWA MUI MENGENAI HARAMNYA BUNGA BANK DI INDONESIA
Abstract
Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 16 Desember 2003 mengeluarkan
fatwa bahwa bunga bank termasuk dalam katagori riba. Adanya fatwa MUI
dikhawatirkan akan menstimulasi terjadinya penarikan rush, yaitu penarikan dana
besar-besaran dari perbankan konvensional ke perbankan syariah. Peningkatan
Dana Pihak Ketiga (DPK) pasca fatwa MUI yang masuk ke perbankan syariah
dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat likuiditas pihak bank. Perbankan
syariah saat ini dinilai belum memiliki infrastruktur yang kuat untuk
menggulirkan dana yang masuk ke sektor ekonomi riil.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kinerja perbankan syariah sebelum dan
sesudah fatwa MUI serta menganalisis ada tidaknya perbedaan antara kinerja
perbankan syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI.
Penelitian ini merupakan penelitian event study yang berbentuk uji hipotesis.
Kinerja perbankan syariah dilakukan dengan rasio CAEL yang terdiri dari
variabel CAR, RORA, ROA, BOPO, Quick Ratio dan Banking Ratio, dengan
periode penelitian tiga tahun sebelum dan tiga tahun sesudah fatwa MUI.
Kinerja perbankan syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI ditinjau dari enam
variabel tersebut, menunjukkan bahwa hanya satu variabel saja yaitu Banking
Ratio yang mengalami perbedaan secara statistik sebelum dan sesudah fatwa MUI.
Kelima variabel lainnya yaitu CAR, RORA, ROA, BOPO dan Quick Ratio
menunjukkan tidak terdapat perbedaan pada masa sebelum dan sesudah fatwa
MUI. Artinya variabel-variabel ini tidak terpengaruh dengan adanya fatwa MUI
Kesimpulan secara keseluruhan adala fatwa mengenai haramnya bunga bank yang
dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2003 tidak berpengaruh terhadap kinerja
keuangan perbankan syariah di Indonesia.