Show simple item record

dc.contributor.advisorPUSPITA, Yeni
dc.contributor.authorHIDAYAH, Nurul
dc.date.accessioned2020-08-03T05:10:33Z
dc.date.available2020-08-03T05:10:33Z
dc.date.issued2020-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100314
dc.description.abstractIndonesia secara makro terbagi atas tiga jenis penerimaan pendapatan negara yakni penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sumber penerimaan pajak merupakan pendapatan utama negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terdiri dari keuntungan BUMN, pengelolahan Sumber Daya Alam, barang sitaan, dan penyitaan uang. Sumber penerimaan hibah merupakan pemberian yang diberikan kepada pemerintah tetapi bersifat pinjaman. Dalam era otonomi, sebuah daerah memiliki kewenangan dalam hal mengatur keuangan yang dilakukan secara efektif sesuai dengan perundang undangan serta mampu mengumpulkan dan mengelola dana sendiri guna membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan atau pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat setempat, dana yang diperoleh bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di Kabupaten Jember, salah satu pajak daerah yang memiliki nilai cukup besar dalam berkontrubusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak hotel. Pajak hotel merupakan salah satu pajak daerah di Kabupaten Jember yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah salah satu instansi yang memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas pemerintahan di sebuah daerah dalam bidang keuangan. Salah satu pajak daerah di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki nilai cukup besar untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah pajak hotel. Hotel tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristirahat, makan dan minum serta tempat untuk menginap saja yang disediakan untuk wisatawan atau pelancong, tetapi dapat juga digunakan untuk tempat melaksanakan sebuah seminar atau kegiatan lainnya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh hotel, hal ini merupakan sumber potensi pajak yang harus dikelola secara efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah. (Dilaksanakan dengan Surat Sugas Nomor : 3766/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Jember).en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProgram Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Jember 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160903101057;
dc.subjectProsedur Pendaftaranen_US
dc.subjectPendataanen_US
dc.subjectPenetapanen_US
dc.subjectPembayaran Pajak Hotelen_US
dc.titleProsedur Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Dan Pembayaran Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember (Procedur of Registration, Data Processing, Determining, and Payment of Hotel Tax at the District Revenue Office Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi0903101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record