Prosedur Pelayanan Tabungan Emas Dalam Investasi Emas Pada PT. Pegadaian ( Persero) Jember Cabang Tegal Boto
Abstract
1. Tabungan emas adalah simpanan uang yang dikonversikan menjadi satuan gram (emas)
dengan menggunakan layanan pembelian dan penjualan emas berupa fasilitas titipan,
layanan ini merupakan layanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai
nasabah khususnya untuk generasi muda agar dapat berpartisipasi serta belajar mengenai
cara berinvestasi emas di pegadaian.
2. Keunggulan dari tabungan emas sendiri adalah nasabah dapat menabung dengan harga
yang terjangkau mulai dari 0,01 gram emas setara dengan Rp 7.050 (atau berdasarkan
harga emas pada saat melakukan transaksi pembelian pada hari itu juga. Selain dengan
harga yang terjangkau nasabah juga dapat mencairkan rekening tabungan emas maupun
mencetaknya dengan prosedur yang cepat dan mudah.
3. Saldo minimal dalam rekening tabungan emas adalah sebesar 0,01 gram (emas).
4. Dalam transaksi penjualan nasabah dapat melakukan transaksi penjualan (transaksi
penarikan) minimal 1 gram.
5. Dengan adanya aplikasi PDS (Pegadaian Digital Service) dapat membantu nasabah yang
ingin melakukan transaksi pembelian (menabung) emas dan tidak perlu pergi ke outlet
pegadaian untuk melakukan transaksi pembelian, dengan hanya mengunduh aplikasi PDS
lalu memasukkan nomor CIF (bila nasabah telah memiliki rekening tabungan emas)
kemudian memasukkan kata sandi dan menyertakan nama bank yang berkerja sama
dengan pihak pegadaian.