Mekanisme Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pada Badan Pertanahan Kabupaten Jember (Studi Kasus Prosedur Pendaftaran Pengakuan Hak atas Pembagian Hak Bersama dari Waris)
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Jember, pada tanggal 4 Februari 2019 sampai 19 Maret 2019.
Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami
Mekanisme Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan
Pertanahan Jember serta Prosedur Pendaftaran Pengakuan Hak atas Pembagian
Hak Bersama dari Waris, yang di dalamnya mencakup syarat-syarat atau dokumen
yang diperlukan dalam kegiatan pembagian hak bersama serta mengetahui
kegiatan-kegiatan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak
yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah
satu pajak yang dikelola oleh Daerah. Sistem yang digunakan dalam pemungutan
BPHTB adalah sistem self assessment system yaitu sistem pemenuhan kewajiban
perpajakan di mana wajib pajak melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya.
Namun sistem pemungutan self assessment system memungkinkan potensi adanya
wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik
akibat dari kelalaian, kesengajaan atau mungkin ketidaktahuan para wajib pajak
atas kewajiban perpajakannya, sehingga wajib pajak menggunakan sistem
withholding system dimana yang melaksanakan kewajiban perpajakannya adalah
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
viii
Pendaftaran tanah, sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Pokok
Agraria merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan
kepastian hukum yang meliputi; jaminan kepastian hukum mengenai orang atau
badan yang menjadi pemegang hak (subyek hak atas tanah dan/atau bangunan);
jaminan kepastian hukum mengenai letak, batas, dan luas suatu bidang tanah; dan
jaminan hukum atas hak-hak atas tanahnya. Kasus yang dibahas oleh penulis
adalah pendaftaran pengakuan hak atas pembagian hak bersama yang berasal dari
waris. Peristiwa ini terjadi apabila tanah dan/atau bangunan yang berasal dari
warisan tersebut berada pada satu bidang tanah yang tidak terpisah-pisah,
sedangkan ahli warisnya lebih dari satu orang. Maka untuk mendapatkan bukti
kepemilikan tersebut ahli waris yang mendapat bagian tanah dan/atau bangunan
harus mendaftarakan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki pada Badan
Pertanahan agar selanjutnya diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik atas
tanah dan/atau bangunan tersebut. Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah,
pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan akan menerima tanda bukti
kepemilikan yaitu sertifikat. Sehingga dengan adanya sertifikat itu pemegang hak
atas tanah dan/atau bangunan akan terjamin eksitensi haknya.