Keputusan Rusia Mempekerjakan Tenaga Kerja Korea Utara Pasca Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 2397
Abstract
Rusia merupakan sebuah negara yang sangat berperan dalam pendirian Korea Utara. Sejak saat itu Rusia menjadi partner dan mitra strategis bagi Korea Utara. Seiring perkembangan zaman, hubungan dan kerja sama diantara kedua negara terus merambah dan meluas ke berbagai bidang seperti ekonomi, kebudayaan dan militer. Sampai suatu saat, Korea Utara tertekan dan terkecam oleh berbagai sanksi yang dikenakan kepada negaranya. Salah satu sanksi yang dikenakan kepada Korea Utara berupa Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 2397 tahun 2017 yang berisi larangan penerbitan surat izin kerja di luar negeri bagi warga Korea Utara. Pasca dikeluarkannya resolusi tersebut, pada tahun 2018 Rusia masih tetap mempekerjakan tenaga kerja dari Korea Utara dengan mengeluarkan 700 surat izin kerja baru. Oleh karena itu penelitian ini membahas alasan Rusia tetap mempekerjakan tenaga kerja dari Korea Utara pasca adanya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 2397 tahun 2017.
Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi pustaka dan data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penulis menggunakan konsep kerja sama bilateral, teori fungsionalisme, konsep kebijakan kependudukan dan konsep ketenagakerjaan untuk menganalisis permasalahan yang dibahas.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari Rusia untuk tetap mempekerjakan tenaga kerja dari Korea Utara meskipun ada sanksi berupa Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 2397. Pertama berdasarkan ikatan persahabatan yang dijalin dengan Korea Utara. Kedua karena Rusia mengalami penurunan populasi sehingga membutuhkan tenaga kerja asing.