Kinerja Keuangan Perbankan Sebelum dan Sesudah Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena masih terbatasnya penelitian mengenai
efek penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2017
terutama perubahan kinerja perbankan sebelum dan sesudah penerapan Perppu
tersebut. Perppu tersebut dibuat oleh pemerintah dalam rangka keikutsertaan
pemerintah dalam perjanjian internasional dalam rangka pertukaran informasi
keuangan secara otomatis. Penelitian ini menggunakan metode gabungan yang
merupakan kombinasi dari metode kualitatif yang didukung oleh metode
kuantitatif. Penelitian kualitatif dilakukan dengan cara melakukan wawancara
kepada beberapa manajemen perbankan. Fokus penelitian kualitatif adalah untuk
mendapatkan informasi mengenai komponen laporan keuangan perbankan yang
terpengaruh penerapan Perppu tersebut. Hasil dari penelitian kualitatif berupa
komponen laporan keuangan kemudian diuji dengan metode Uji Beda untuk
mengetahui apakah terdapat perbedaan kinerja perbankan sebelum dan sesudah
penerapan Perppu No 1 tahun 2017. Populasi dari penelitian ini adalah 134bank
umum konvensional. Penentuan sampel dilakukan dengan metode purposive
sampling, sehingga didapatkan sampel dari penelitian ini berjumlah 89 bank yang
dibagi berdasarkan BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha).
Hasil penelitian menunjukan bahwa nasabah memiliki perilaku yang
berbeda dalam menabung ketika peraturan mengenai akses informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan ini diterapkan. Ada nasabah yang mulai menarik
uang simpanannya di bank karena takut diketahui oleh pajak, ada nasabah yang
menyimpannya di “bawah bantal”, ada nasabah yang memecah saldo
simpanannya ke beberapa bank yang berbeda, ada juga nasabah yang meminjam
atau membuatkan rekening anak buahnya tetapi rekening tersebut digunakan atau
dikelola oleh nasabah tersebut (pinjam nama), ada juga nasabah yang menyewa
jasa konsultan pajak untuk mengakali penerapan Perppu tersebut. Beberapa
nasabah dan juga pihak perbankan ada yang mendapatkan informasi bahwa
rekening nasabah yang diintip adalah rekening posisi pada akhir tahun yaitu 31
Desember. Karena anggapan tersebut maka beberapa nasabah ada yang menarik
dananya pada akhir tahun agar tidak terlihat oleh pajak dan juga untuk
mengurangi jumlah saldo harta (berupa simpanan di bank) yang terlapor pada SPT
(surat pemberitahuan tahunan).
Perubahan pola perilaku nasabah ini sedikit banyak telah berdampak pada
kinerja keuangan perbankan yang ada di Indonesia. Menurut hasil wawancara
dengan beberapa pihak manajemen perbankan, beberapa komponen keuangan
yang terdampak yaitu DPK (Dana Pihak Ketiga), NII (Net Interest Income), LDR
(Loan to Deposit Ratio), dan Laba/Rugi Operasional. Hasil penelitian kuantitatif
menunjukan bahwa secara garis besar terdapat perbedaan yang signifikan antara
komponen DPK, dan NII pada Bank BUKU I, II, III, dan IV sebelum dan sesudah
penerapan Perppu No 1 tahun 2017, dan secara garis besar tidak terdapat
perbedaan yang signifikan antara komponen LDR, dan LRO pada Bank BUKU I,
II, III, dan IV sebelum dan sesudah penerapan Perppu No 1 tahun 2017
Collections
- MT-Science of Economic [204]