Penerapan Psak n0.109 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak/Sedekah Pada Baznas Banyuwangi
Abstract
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) adalah sebuah ibadah yang tidak hanya
berhubungan dengan nilai ketuhanan saja namun berkaitan juga dengan hubungan
kemanusiaan yang bernilai sosial. ZIS mempunyai manfaat yang sangat penting
dan strategis jika dilihat dari sudut pandang ajaran Islam maupun dari aspek
pembangunan kesejahteraan umat. Potensi zakat di Indonesia sangat besar, hal ini
dapat dilihat dari mayoritas penduduknya yang beragama Muslim. Organisasi
pengelola zakat infak/sedekah dibentuk untuk membantu umat Muslim di
Indonesia dalam penerimaan dan penyaluran dana zakat dan infak/sedekah.
Organisasi zakat sudah seharusnya mengelola dana zakat dan infak/sedekah
dengan baik sesuai ketetapan yang sudah disepakati. Pengelola dalam hal ini
adalah amil zakat yang berperan penting dalam terselenggaranya distribusi dana
yang tepat.
Badan Amil Zakat merupakan salah satu entitas nirlaba yang bertujuan untuk
mengelola serta menyalurkan zakat kepada pihak yang membutuhkan.
Pembentukan Badan Amil Zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 yang menyebutkan pengelolaan zakat adalah suatu kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pada awalnya BAZ di Indonesia
menggunakan PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba,
namun seiring dengan berjalannya waktu, tuntutan untuk segera memiliki suatu
standar yang baku dalam pelaporan, maka Forum Zakat bersama dengan Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyusun akuntansi zakat pada tahun 2007. Pada tahun
2008 IAI telah menyelesaikan PSAK No.109 yang mengatur tentang Akuntansi
Zakat. Diterbitkannya PSAK No.109 oleh IAI bertujuan untuk memenuhi tuntutan
masyarakat dalam menjalankan syariat Islam serta untuk meningkatkan
keseragaman pelaporan keuangan pada BAZ dan LAZ di Indonesia. Sekaligus
untuk terpenuhinya tuntutan akan ketentuan good corporate governance yang
meliputi transparency, responsibility, accountability, fainerss, dan independency.
BAZNAS Banyuwangi merupakan lembaga amil zakat yang dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor:
188/468/KEP/429.011/2013 Tentang dibentuknya susunan Keanggotaan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi periode 2013-2016.
Dengan dibentuknya BAZNAS Banyuwangi dapat menjadi penghubung antara
muzakki dengan mustahiq, baik pribadi, lembaga, ataupun perusahaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlakuan
akuntansi zakat dan infak/sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional Banyuwangi
dengan PSAK 109. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode deskriptif analisis. Objek penelitian ini adalah BAZNAS
Banyuwangi dengan informan penelitian yaitu Staff keuangan, dan Staff
Administrasi BAZNAS Banyuwangi.
Berdasarkan pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa secara
keseluruhan BAZNAS Banyuwangi telah menerapkan PSAK 109 dalam hal
pengakuan, pengukuran dan penyajian, sedangkan untuk pengungkapan masih
belum dilakukan oleh BAZNAS Banyuwangi. Pada praktiknya BAZNAS
Banyuwangi hanya membuat tiga laporan keuangan yaitu laporan posisi
keuangan, laporan perubahan dana, dan laporan arus kas. Laporan perubahan aset
kelolaan tidak dibuat karena sampai saat ini BAZNAS Banyuwangi tidak pernah
mengelola dana zakat, infak atau sedekah dalam bentuk aset kelolaan.
Keterbatasan penyajian informasi pada laporan keuangan BAZNAS Banyuwangi
terletak pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).