Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorHarianto, Aries
dc.contributor.authorNURWANINGSIH, Wiwin
dc.date.accessioned2020-07-24T06:51:49Z
dc.date.available2020-07-24T06:51:49Z
dc.date.issued2019-01-29
dc.identifier.nimNIm 150720201028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100013
dc.description.abstractBatasan pada umur Notaris yang tertuang pada Pasal 8 UUJN yaitu umur 65 tahun, merupakan batasan bagi Notaris dan sudah tidak dapat melakukan kewenangan apapun terhadap jabatannya, pada pasal tersebut bahwa terdapat legal problem adanya Kekaburan Norma yang pada bentuk tanggung jawab notaris terhadap akta yang sudah dibuatnya apabila sudah pesiun di usia 65 tahun, maka notaris masih bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris ini berarti bahwa tanggung jawab tersebut tetap melekat pada pribadi Notaris bahkan sampai notaris pensiun. Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang dibahas ada 3 (tiga) yaitu : Pertama, prinsip hukum yang digunakan atas pertanggungjawaban notaris terhadap minuta akta yang pernah dibuatnya setelah mencapai usia pensiun. Kedua, bentuk tanggungjawab perdata pesiunan notaris terhadap akta yang pernah dibuat. Ketiga, pengaturan ke depan agar bentuk pertanggungjawaban Notaris yang telah diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun memenuhi prinsip perlindungan hukum. Metode pada penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang – Undang, pendekatan konseptual dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan dalam penelitian adalah untuk mengetahui memahami dan menguraikan prinsip hukum yang digunakan atas pertanggungjawaban notaris terhadap minuta akta yang pernah dibuatnya setelah mencapai usia pensiun, untuk mengetahui memahami dan menguraikan bentuk tanggungjawab perdata pesiunan notaris terhadap akta yang pernah dibuat, untuk mengetahui memahami dan menguraikan pengaturan ke depan agar bentuk pertanggungjawaban Notaris yang telah diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun memenuhi prinsip perlindungan hukum. Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, ketentuan pada Pasal 65 UUJN menentukan bahwa notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris, bentuk tanggungjawab ini tidak terdapat batasan waktu, konsep ini tanggungjawab ini khusunya terhadap akta yang dibuatnya, lalu konsep terhadap tanggungjawab notaris sebagai pejabat umum, konsep tanggungjawab notaris berdasarkan peraturan jabatan notaris UUJN, konsep tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik notaris. Kedua, sanksi yang dijatuhkan terhadap kesalahan yang terjadi akibat wanprestasi maupun perbuatan yang melanggar hukum onrechtmatige daad, sanksi secara keperdataan dapat berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, notaris akan dimintakan sanksi apabila mendapat gugatan dari para penghadap yang merasa dirugikan akibat akta yang bersangkutan cacat hukum, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau batal demi hukum. Ketiga, konsep kepastian hukum ini untuk memberikan perlindugan pada notaris yang sudah pensiun, perlindungan hukum ini untuk mencapai kepastian hukum bagi notaris yang sudah pensiun maka konsep pada kepastian hukum pada xiii notaris ini ialah suatu bentuk perlindungan hukum, konsep keadilan merupakan bentuk yang proposional yang tidak harus menentukan adil itu harus sama, keadilan hukum bagi notaris yang sudah pensiun ialah keadilan yang menitik beratkan pada bentuk pertanggungjawaban notaris pada akta yang dibuatnya yang dikemudian hari terjadi permasalahan pada akta yang dibuatnya maka notaris seharusnya sudah tidak lagi berhadapan dengan hukum, konsep kemanfaatan hukum ialah untuk memberikan rasa kebahagiaan pada setiap subjek hukum begitu juga notaris yang sudah pensiun, notaris dengan akta yang dibuatnya sudah memberikan manfaat terhadap akta yang dibuatnya kepada subjek hukum. Berdasarkan dari hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain ; pertama. Kepada Pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Ham, Selama seseorang notaris masih sehat rohani dan jasmani dan dapat menjalankan perkerjaannya seharusnya usia batasan usia notaris dapat diperpanjang tidak lagi 65 tahun. Kedua. Kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Bentukpertanggungjawaban notaris yang sudah pensiun seharusnya lebih diperhatikan lagi terkait pada akta notaris yang bermasalah, agar notaris pensiun lebih mendapatkan perlindungan Ketiga, Kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) hendaknya Notaris dalam membuat akta lebih memperhatikan dan menjalankan pasal 16 UUJN, tidak perlu terburuburu membuat akta dan tidak perlu terlalu memberi kemudahan bagi penghadap dengan alasan pelayanan,selalu berhati-hati dan teliti serta cermat dalam membuat akta,ketentuan UUJN yang mengatur tentang sebab-sebab berubahnya kekuatan pembuktian akta otentik menjadi akta dibawah tangan hendaknya terus diingat dan dipelajari terus oleh notaris.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPensiunan Notarisen_US
dc.subjectAkta Yang Pernah Dibuaten_US
dc.titlePrinsip Pertanggungjawaban Pensiunan Notaris Atas Akta yang Pernah Dibuaten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMAGISTES KENOTARIATAN
dc.identifier.kodeprodi0720201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record