Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/97153
Title: Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Putusan Nomor 977 K/Pid/2004)
Authors: Efendi, Aan
Keywords: interpretasi modern
menyalahgunakan wewenang
korupsi
Issue Date: 1-Dec-2019
Publisher: Jurnal Yudisial Vol. 12 No. 3 Desember 2019: 327 - 344
Abstract: Ketiadaan kejelasan makna menyalahgunakan wewenang sebagai bagian inti tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK), berimplikasi pada kewajiban bagi hakim yang menerapkan pasal tersebut terhadap kasus konkret (kasus tindak pidana korupsi), untuk melakukan interpretasi guna menemukan apa makna yang sebenarnya. Penelitian ini fokus pada masalah interpretasi modern untuk menemukan makna menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: pertama, menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UU PTPK harus ditafsirkan dalam konteks tindak pidana dalam ruang lingkup hukum pidana bukan hukum administrasi. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/ Pid/2004 yang menafsirkan makna menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 UU PTPK dengan mengambil alih konsep menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi adalah tidak tepat. Menafsirkan menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 UU PTPK sama dengan menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi, berimplikasi pada dualism pengaturan dan penyelesaian menyalahgunakan wewenang, dan hal ini berakibat pada tidak adanya kepastian hukum.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97153
Appears in Collections:LSP-Jurnal Ilmiah Dosen

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
F. H_Jurnal_Aan Efendi_INTERPRETASI MODERN MAKNA MENYALAHGUNAKAN.pdf364.16 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.