Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114487
Title: | Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat |
Authors: | JAUHANI, Muhammad Afiful PRATIWI, Yoga Wahyu SUPIANTO |
Keywords: | Gawat darurat Medis Pasien Perlindungan hukum |
Issue Date: | 9-Dec-2022 |
Publisher: | Jurnal Rechtens |
Abstract: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien terhadap tindakan gawat darurat dalam perspektif hukum pidana dan dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien yang mendapati kesalahan dokter pada saat melakukan tindakan kedokteran dalam situasi gawat darurat dan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana maka pasien dapat menuntut pertanggungjawaban dokter secara pidana, namun sesuai asas ultimum remedium, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. Pasien yang kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/114487 |
Appears in Collections: | LSP-Jurnal Ilmiah Dosen |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
FAK.KEDOKTERAN_Dental caries is the most common dental and oral health problem experienced by school-age (1).pdf | 1.74 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.