Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113555
Title: Kepatuhan Wajib Pajak Pbb-P2 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lumajang pada Tahun 2022
Authors: PURNAMA, Vico Setyo Wahyu
Keywords: PBB-P2
KEPATUHAN WAJIB PAJAK PBB-P2
PBB-P2 MENARA TELEKOMUNIKASI
KABUPATEN LUMAJANG
KEPATUHAN
Issue Date: 1-Aug-2022
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract: Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Menra Telekomunikasi dilakukan dengan cara pendekatan biaya.Pendekatan biaya merupakan salahs atu pendekatan yang dilakukan dengan cara menghitung komponen komponen yang ada dalam objek pajak menara telekomunikasi. Rumus pendekatan biaya memiliki perbedaan di bagian perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan. Perhitungan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jendral Pajak Nomor SE 17/P3.6/2003. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi menggunakan rumus yang sama dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yaitu NJKP = % x NJKP x NJOP Setelah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka dapat langsung menhitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan rumus sebagai berikut : PBB : 0,5% x NJKP. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2022 mengalami ketidak patuhan dalam pembayaran. Banyak perusahaan yang masih memiliki tunggakan dan ada perusahaan yang masih belum memiliki SPPT. Pengecekan status pembayaran bisa dilakukan secara online di website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari setiap menara telekomunikasi di setiap perusahan masing – masing.
URI: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113555
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
VICO SETYO WAHYU PURNAMA - 190903101033.pdf34.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.