Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112277
Title: | Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Tujuan Eksploitasi Organ Tubuh Ginjal Melalui Media Sosial Facebook |
Authors: | AMASHYA, Kevin WILDANA, Dina Tsalist PRIHATMINI, Sapti |
Keywords: | Penegakan hukum pidana jual beli organ tubuh ginjal media sosial facebook |
Issue Date: | May-2022 |
Publisher: | Interdisciplinary Journal on Law |
Abstract: | Jual beli organ tubuh manusia terutama ginjal sudah lama seringkali terjadi di negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi jual beli organ tubuh ginjal disebarkan melalui media sosial terutama facebook. Dalam praktiknya jual beli organ tubuh ginjal sering dilatarbelakangi oleh keterbatasan ekonomi para pelakunya mengiklankan penjualan organ tubuh ginjalnya melalui media sosial facebook dengan alasan desakan ekonomi. Berdasakan persoalan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang kemudian akan dibahas dalam artikel ini. Pertama adalah terkait kajian perbuatan menawarkan jual beli organ tubuh ginjal melalui media sosial facebook menurut Peraturan PerundangUndangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan diuji dan dihubungkan dengan perbuatan ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aturan apa saya yang melarang perbuatan perdagangan organ tubuh melalui media sosial, Kedua penelitian ini mengkaji apakah faktor ekonomi dapat menjadi alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif, yang kemudian didukung dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam artikel ini adalah bahwa perbuatan jual beli organ tubuh melalui media sosial facebook dilarang oleh hukum pidana maupun Undang-Undang Khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu faktor ekonomi tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). |
URI: | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112277 |
Appears in Collections: | LSP-Jurnal Ilmiah Dosen |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
HUKUM_JURNAL_ Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Tujuan Eksploitasi Organ Tubuh Ginjal Melalui Media Sosial Facebook.pdf | 231.71 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.