Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112277
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAMASHYA, Kevin-
dc.contributor.authorWILDANA, Dina Tsalist-
dc.contributor.authorPRIHATMINI, Sapti-
dc.date.accessioned2023-02-21T03:59:59Z-
dc.date.available2023-02-21T03:59:59Z-
dc.date.issued2022-05-
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112277-
dc.description.abstractJual beli organ tubuh manusia terutama ginjal sudah lama seringkali terjadi di negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi jual beli organ tubuh ginjal disebarkan melalui media sosial terutama facebook. Dalam praktiknya jual beli organ tubuh ginjal sering dilatarbelakangi oleh keterbatasan ekonomi para pelakunya mengiklankan penjualan organ tubuh ginjalnya melalui media sosial facebook dengan alasan desakan ekonomi. Berdasakan persoalan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang kemudian akan dibahas dalam artikel ini. Pertama adalah terkait kajian perbuatan menawarkan jual beli organ tubuh ginjal melalui media sosial facebook menurut Peraturan PerundangUndangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan diuji dan dihubungkan dengan perbuatan ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aturan apa saya yang melarang perbuatan perdagangan organ tubuh melalui media sosial, Kedua penelitian ini mengkaji apakah faktor ekonomi dapat menjadi alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif, yang kemudian didukung dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam artikel ini adalah bahwa perbuatan jual beli organ tubuh melalui media sosial facebook dilarang oleh hukum pidana maupun Undang-Undang Khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu faktor ekonomi tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherInterdisciplinary Journal on Lawen_US
dc.subjectPenegakan hukum pidanaen_US
dc.subjectjual beli organ tubuh ginjalen_US
dc.subjectmedia sosial facebooken_US
dc.titlePenegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Tujuan Eksploitasi Organ Tubuh Ginjal Melalui Media Sosial Facebooken_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:LSP-Jurnal Ilmiah Dosen



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.