Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107219
Title: | Prosedur Pelayanan Permintaan Pasang Daya Baru di PT. PLN (Persero) UP3 Jember Unit Layanan Pelanggan Rayon Rambipuji |
Authors: | NAGARAWAN, Deo Wibowo |
Keywords: | Layanan PLN Pemasangan Daya Baru Prosedur PLN |
Issue Date: | 17-Jul-2020 |
Publisher: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis |
Abstract: | Laporan ini membahas tentang pelaksanaan prosedur pelayanan permintaan dalam pasang baru PT.PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Rambipuji. Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah terlaksana terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati dan dilengkapi sebelum ketahap pelaksanaan, yaitu: 1. Pendaftaran Pendaftaran pasang listrik baru bisa dilakukan melalui website PLN, www.pln.co.id/pbhpd/index.php. Dengan cara klik website-nya PLN lalu klik pasang baru dan menyetujui syarat kemudian ketentuan pasang listrik baru antara pelanggan dan PLN, kemudian isi data calon pelanggan sesuai kolom-kolom yang tersedia jika kolom isian sudah terlengkapi klik simpan permohonan, kemudian calon pelanggan akan mendapatkan nomor agenda maupun nomor register yang menjadi bukti pendaftaran pasang baru, atau dapat datang langsung ke loket masing-masing daerah di PT.PLN (Persero) setempat. Dalam beberapa hari berikut calon pelanggan PLN akan dihubungi oleh pihak PLN melalui email atau nomor telepon milik calon pelanggan, bahwa proses pasang baru disetujui oleh pihak PLN sesuai survey jaringan yang telah dilaksanakan oleh PLN. Setelah calon pelanggan mengetahui bahwa permohonan pasang listrik baru telah disetujui, calon pelanggan segera mambayar sejumlah biaya sesuai daya listrik yang didaftarkan, dengan menunjukkan nomor bukti pendaftaran (nomor agenda maupun nomor register) di kantor Pos/PPOB (Payment Point Online Bank ). 2. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Jika instalasi listrik milik pelanggan sudah terpenuhi atau sudah terpasang dalam bangunan oleh calon pelanggan, maka calon pelanggan listrik diharuskan melengkapi dengan sertifikat laik operasi SLO. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga pemeriksaan independen sebagai syarat penyambungan baru. Pengajuan pendaftaran Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini dikantor KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik) dikota calon pelanggan PLN. Jika dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan tersebut sudah memenuhui syarat, maka lembaga ini akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). 3. Penyambungan Tahap akhir proses pasang listrik baru adalah penyambungan Kwh meter ke instalasi listrik milik pelanggan. Disini pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dan pelanggan harus menaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh undung-undang maupun peraturan dari PT.PLN (Persero). |
Description: | Validasi unggah file repositori_Ighfirlina Yaumil Akhda Finalisasi unggah file repositori tanggal 23 Juni 2022_Kurnadi |
URI: | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107219 |
Appears in Collections: | Diploma Programme - Faculty of Economics |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
DEO WIBOWO NAGARAWAN - 150803101040.pdf Until 2027-04-05 | 3.17 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.