Putusan Pemidanaan terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan ( Putusan Nomor : 3/Pid.Sus.2015/PN.Bdw )

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Salah satu kejahatan yang sering terjadi sekitar dilingkungan yaitu Tindak Pidana Persetubuhan. Hal ini disebabkan adanya faktor faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan kejahatan antara lain pengaruh perkembangan teknologi, pengaruh alkohol, situasi (adanya kesempatan), peranan korban, lingkungan (keluarga, broken home, kesibukan orang tua), tingkat pendidikan rendah, pekerjaan (pengangguran), rasa ingin tahu. Faktor seperti itu yang menyebabkan anak menjadi nakal. Perbedaan penanganan perkara terhadap anak merupakan suatu perlindungan hukum terhadap anak, hal ini sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak anak seperti hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak juga berkaitan dengan penjatuhan pidana, di mana seorang anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Kasus yang menarik untuk dikaji yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 3/Pid.Sus/2015/PN.Bdw dengan terdakwa yang bernama Joan Febriano Putera yang melakukan Persetubuhan dengan korban bernama Ica Nur Fadilah. Permasalahan dengan skripsi ini meliputi dua (2) hal yaitu : (1) pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga dalam putusan nomor 3/Pid.Sus/2015/PN.Bdw dikaitkan dengan ketentuan pasal 80 ayat (2) Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2) Pertimbangan hakim tidak menjatuhkan Pidana Penjara sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, akan tetapi menjatuhkan Pidana Pembinaan dalam Lembaga dikaitkan dengan Hakekat Martabat Anak? Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji kesesuaian Pidana Pembinaan dalam Lembaga dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2015/PN.Bdw dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pertimbangan hakim yang tidak menjatuhkan Pidana penjara tetapi memberikan pidana pembinaan dalam lembaga apakah sudah melindungi hakekat martabat Anak, jika dikaitkan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, pertama kesesuaian penjatuhan Pidana Pembinaan dalam Lembaga dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , tidak sesuai karena syarat dijatuhkannnya pidana pembinaan dalam lembaga dalam pasal 80 ayat (2) tidak terpenuhi .karena bunyi pasal 80 ayat (2) “pidana pembinaan dalam lembaga bisa dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan masyarakat” jelas berbeda dengan keaadaan yang memberatkan bagi terdakwa dalam putusan nomor 3/Pid.Sus/2015/PN.Bdw yaitu “terdakwa meresahkan masyarakat” yang artinya pidana pembinaan dalam lembaga yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa tidak tepat menurut ketentuan dari pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua Pertimbangan hakim yang tidak menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa akan tetapi menjatuhkan Pidana pembinaan dalam Lembaga tidak sesuai dengan harkat martabat anak, hakim tidak mempertimbangan keadaan korban yang masa depannya hancur karena perbuatas terdakwa Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (2) tetapi hakim memberikan pidana pembinaan kepada terdakwa. Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Seharusnya Hakim memberikan Pidana Penjara kepada terdakwa karena melindungi anak sebagai korban yang masa depannya hancur karena perbuatan terdakwa dan bisa memberikan efek jera kepada terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak melakukannya lagi.

Description

Reupload Repositori File 11 Mei 2026_Kholif Basri Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By