Putusan Pemidanaan terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan ( Putusan Nomor : 3/Pid.Sus.2015/PN.Bdw )
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Salah satu kejahatan yang sering terjadi sekitar dilingkungan yaitu Tindak Pidana
Persetubuhan. Hal ini disebabkan adanya faktor faktor yang menyebabkan seorang anak
melakukan kejahatan antara lain pengaruh perkembangan teknologi, pengaruh alkohol, situasi
(adanya kesempatan), peranan korban, lingkungan (keluarga, broken home, kesibukan orang
tua), tingkat pendidikan rendah, pekerjaan (pengangguran), rasa ingin tahu. Faktor seperti itu
yang menyebabkan anak menjadi nakal. Perbedaan penanganan perkara terhadap anak
merupakan suatu perlindungan hukum terhadap anak, hal ini sebagai upaya untuk memenuhi
hak-hak anak seperti hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak juga
berkaitan dengan penjatuhan pidana, di mana seorang anak yang melakukan tindak pidana
dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Kasus yang menarik untuk dikaji yaitu kasus dalam
Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 3/Pid.Sus/2015/PN.Bdw dengan terdakwa
yang bernama Joan Febriano Putera yang melakukan Persetubuhan dengan korban bernama
Ica Nur Fadilah. Permasalahan dengan skripsi ini meliputi dua (2) hal yaitu : (1)
pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga dalam putusan nomor
3/Pid.Sus/2015/PN.Bdw dikaitkan dengan ketentuan pasal 80 ayat (2) Undang –Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2) Pertimbangan hakim tidak
menjatuhkan Pidana Penjara sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang –Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, akan tetapi menjatuhkan Pidana Pembinaan dalam Lembaga dikaitkan
dengan Hakekat Martabat Anak?
Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji kesesuaian
Pidana Pembinaan dalam Lembaga dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2015/PN.Bdw dengan
Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak serta Pertimbangan hakim yang tidak menjatuhkan Pidana penjara tetapi memberikan
pidana pembinaan dalam lembaga apakah sudah melindungi hakekat martabat Anak, jika
dikaitkan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Guna mendukung
tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka
metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif,
pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, serta metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, pertama kesesuaian
penjatuhan Pidana Pembinaan dalam Lembaga dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , tidak sesuai karena syarat
dijatuhkannnya pidana pembinaan dalam lembaga dalam pasal 80 ayat (2) tidak terpenuhi
.karena bunyi pasal 80 ayat (2) “pidana pembinaan dalam lembaga bisa dijatuhkan apabila
keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan masyarakat” jelas berbeda dengan
keaadaan yang memberatkan bagi terdakwa dalam putusan nomor 3/Pid.Sus/2015/PN.Bdw
yaitu “terdakwa meresahkan masyarakat” yang artinya pidana pembinaan dalam lembaga
yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa tidak tepat menurut ketentuan dari pasal 80 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua
Pertimbangan hakim yang tidak menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa akan tetapi
menjatuhkan Pidana pembinaan dalam Lembaga tidak sesuai dengan harkat martabat anak,
hakim tidak mempertimbangan keadaan korban yang masa depannya hancur karena perbuatas
terdakwa Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (2) tetapi hakim memberikan
pidana pembinaan kepada terdakwa.
Saran yang diberikan bahwa, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan
teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Hakim
adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang
normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim
adalah sesuai atas legalitas. Seharusnya Hakim memberikan Pidana Penjara kepada terdakwa
karena melindungi anak sebagai korban yang masa depannya hancur karena perbuatan
terdakwa dan bisa memberikan efek jera kepada terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak
melakukannya lagi.
Description
Reupload Repositori File 11 Mei 2026_Kholif Basri
Approved by Teddy
