Pembatalan Hak Guna Usaha Akibat Pembakaran Lahan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pembukaan lahan Hak Guna Usaha dengan cara dibakar menunjukkan pelanggaran terhadap kewajiban pemegang hak untuk mengelola dan menjaga lahan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Dampak kebakaran lahan yang luas mendorong pemerintah memperkuat pengaturan hukum melalui Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan Kementerian ATR/BPN pada hak guna usaha yang dibakar lahannya oleh pemegang hak. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemegang hak yang melakukan pembakaran lahan pada hak guna usaha. Metode penelitian penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki kewenangan atribusi. Kewenangan tersebut meliputi pengawasan, pengendalian, identifikasi, verifikasi, evaluasi, hingga penetapan pembatalan seluruhnya Hak Guna Usaha apabila terjadi pembakaran lahan oleh pemegang hak.

Description

Validasi file repositori 22 Juli 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By