Prinsip Kepastian Hukum Pengesahan Perjanjian Perkawinan Oleh Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/Puu/XIII/2015

dc.contributor.authorFitria Anas, S.H.
dc.date.accessioned2026-02-26T06:48:57Z
dc.date.issued2024-12-18
dc.descriptionReupload Repositori File 26 Februari 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan dua pejabat dalam mengesahkan perjanjian kawin yaitu pegawai pencatat perkawinan atau notaris, frase “disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris” mengakibatkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum dalam masyarakat,apakah perjanjian kawin ketika disahkan oleh notaris tidak lagi diperlukan untuk dicatatkan ke pegawai pencatat perkawinan?.dalam UUJN tidak mengatur terkait kewenangan notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Keberlakuan putusan Nomor 69/PUU/XIII/2015 yang melibatkan profesi notaris sebagai lembaga dengan kewenangan mengesahkan perjanjian perkawinan tanpa didukung penetapan peraturan teknis mengenai mekanisme perjanjian tersebut menyebabkan konflik norma, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi merugikan suami dan istri yang membuat perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apakah kewenangan notaris mengesahkan perjanjian perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip Kepastian Hukum, mengetahui dan menjelaskan pemahaman perjanjian perkawinan untuk objek selain harta perkawinan.serta untuk mengetahui dan menemukan konsep pengaturan yang tepat tentang pengesahan perjanjian perkawinan oleh notaris pasca Putusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU/XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan dalam mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus Hasil penelitiannya adalah Kewenangan baru yang diberikan oleh Putusan MK Nomor 69/PUU/XII/2015 merupakan kewenangan yang diperoleh secara atribusi yang berasal dari peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Notaris memperoleh kewenangan secara langsung dari Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU/XII/2015 mengamatkan pembuatan perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung dengan perjanjian tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris Perjanjian perkawinan yang dibuat namun objeknya selain harta perkawinan tidak diatur secara eksplisit namun secara implisit, yang mana pada intinya mengatur hubungan berkeluarga. Adanya perjanjian perkawinan yang objeknya selain harta perkawinan adalah untuk melindungi dan memberikan manfaat kepada para pihak yang mengikatkan dirinya apabila nantinya terjadi sengketa. Konsep pengaturan yang tepat dapat terjadi ketika pengaturan atas suatu peristiwa hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum positif sehingga berdasarkan ketentuan pada Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk dapat diterapkan dan menjadi kewenangan atributif bagi notaris, Putusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia No 69/PUU/XIII/2015 tersebut harus dibuat peraturan pelaksana agar Norma baru yang terkandung di dalamnya dapat dilaksanakan sehingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang membuat perjanjian kawin maupun pihak ketiga yang tersangkut. Saran yang dapat diberikan Kepada para pejabat Notaris yang bertugas diseluruh wilayah Republik Indonesia, Pasal 16 ayat (1) huruf f mewajibkan notaris menjaga kerahasiaan informasi akta sesuai sumpah jabatan, kecuali diatur undang-undang lain. Pengesahan perjanjian kawin bertentangan dengan kewajiban ini, namun Pasal 16 ayat (1) huruf f memungkinkan adanya peraturan lain yang mengatur hal tersebut, sehingga pengesahan tetap dapat dilakukan jika diatur undang-undang di kemudian hari sehingga apabila nantinya kewenangan pengesahan perjanjian perkawinan diberikan kepada Notaris sebagaimana Putusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia melalui peraturan pelaksana, hendaknya menjalankan kewenangan tersebut dengan baik.Kepada para praktisi hukum seperti Hakim, Akademisi, Notaris dan Advokat dapat memberikan pengertian kepada masyarkat atau klien mereka bahwa dalam perjanjian kawin tidak hanya berisi terkait dengan harta benda namun juga dapat berisi hal lain selama tidak bertentangan dengan peraturan baik dalam hukum privat seperti undang-undang perkawinan, KUHPerdata, maupun peraturan dalam ranah hukum publik seperti hukum pidana yang diatur dalam KUHP serta berbagai aturan lain yang termasuk dalam ranah hukum pidana.kepada badan legislatif Republik atau pemerintah Republik Indonesia untuk dapat menyusun peraturan pelaksana atas Putusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia nomor 69/PUU/XIII/2015 agar dapat dilaksanakan dan lebih memiliki kepastian hukum. Penerapan Putusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia tersebut diharapkan dapat menjadi Solusi kepada para individu yang ingin mengesahkan perjanjian kawin mereka dengan prosedur yang lebih efisien dan berbiaya ringan, sehingga dapat dijangkau oleh seluruh warga negara indonesia selain itu juga bertujuan agar tercipta kepastian hukum dalam masyarakat, maka saran-saran berikut dianggap tepat sehubungan dengan pembuatan dan pencatatan perjanjian perkawinan
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H, M.Hum, Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Aan Efendi, S.H., M.H.,
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4696
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPutusan
dc.subjectMahkamah Konstitusi
dc.subjectmengesahkan perjanjian kawin
dc.subjectpegawai pencatat perkawinan
dc.subjectatau notaris
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Pengesahan Perjanjian Perkawinan Oleh Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/Puu/XIII/2015
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Fitria Anas - 210720201006.pdf
Size:
1.97 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections