Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak (Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Tli)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan fakta persidangan serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Tli. Permasalahan yang dikaji meliputi kesesuaian dakwaan Penuntut Umum dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas berdasarkan sistem pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Tli, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, artikel, serta hasil penelitian terdahulu yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan karena unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Fakta tersebut didukung oleh visum et repertum yang menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban serta keterangan saksi dan ahli yang tidak membuktikan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan. Berdasarkan alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dengan berpedoman pada asas in dubio pro reo. Dengan demikian, pertimbangan hakim telah sesuai dengan sistem pembuktian dalam KUHAP karena tidak terpenuhinya batas minimum pembuktian untuk menyatakan terdakwa bersalah. Penelitian ini merekomendasikan agar Penuntut Umum lebih cermat dalam menyusun dakwaan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang memadai, serta hakim lebih teliti dalam menilai alat bukti dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Description
:: Finalisasi file repositori 22 Juli 2026_Kurnadi
