Perlindungan Konsumen atas Jaminan Produk Halal Warung Ayam Widuran Surakarta

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi modern. Dalam sistem ekonomi, konsumen menempati posisi utama sebagai pengguna akhir produk dan jasa. Namun, mereka sering kali berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha. Karena itu, perlindungan konsumen hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara adil dan proporsional. Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi yang benar, hak atas produk yang aman, hak untuk didengar, serta hak untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami. Dengan adanya perlindungan yang kuat, konsumen dapat bertransaksi dengan rasa aman dan nyaman tanpa takut tertipu atau dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Dalam konteks Indonesia, perlindungan terhadap produk halal menjadi bagian tak terpisahkan dari perlindungan konsumen. Hal ini penting mengingat lebih dari 87% penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga memiliki kebutuhan khusus terkait kehalalan produk yang dikonsumsi. Aspek halal tidak hanya menyangkut keyakinan agama, tetapi juga berkaitan dengan keamanan, kebersihan, dan kepercayaan terhadap "Perlindungan Konsumen Atas Jaminan Produk Halal Warung Ayam Widuran Surakarta". Dari sisi hukum, kasus Widuran menyinggung dua undang-undang penting: UU Perlindungan Konsumen dan UU Jaminan Produk Halal. Keduanya mengatur bahwa konsumen berhak atas informasi yang jujur dan transparan tentang produk yang mereka konsumsi.

Description

Finalisasi Maya_08 Juli 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By