Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Bitcoin Sebagai Aset Kripto Dalam Transaksi Komersial Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi, telah memunculkan Bitcoin sebagai aset digital yang digunakan dalam transaksi komersial. Namun, di Indonesia, status hukum Bitcoin masih ambigu; meskipun Bank Indonesia melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan Undang-Undang Mata Uang, Kontradiksi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna, yang berpotensi menimbulkan masalah dan sengketa karena kurangnya pemahaman serta regulasi yang rinci terkait perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus.
Rumusan Masalah yang diambil dalam penelitian ini yakni: 1. Bagaimana kedudukan Hukum Bitcoin sebagai Alat Transaksi dan Pembayaran menurut Hukum Positif di Indonesia? 2. Apa bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pengguna aset kripto bitcoin dalam transaksi komersial? 3. Apa mekanisme penyelesaian sengketa atas pengguna bitcoin sebagai aset transaksi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder serta bahan non hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Adapun hasil pembahasan yakni 1. Kedudukan bitcoin sebagai aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 ialah hanya sebatas objek komoditas dan tidak memberikan legalitas sebagai alat pembayaran, sehingga penggunaannya untuk transaksi berpotensi melanggar hukum dan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Mengingat bitcoin tidak diakui sebagai alat transaksi dan pembayaran yang sah Sebagaimana UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) yang menjadikan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran resmi, serta didukung oleh berbagai regulasi Bank Indonesia, termasuk Peraturan BI No 18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran BI No 18/13/DKSP tahun 2017, yang secara konsisten melarang penggunaan virtual currency untuk transaksi pembayaran. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna aset kripto bitcoin dalam transaksi komersial di Indonesia mencakup perlindungan preventif melalui UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE yang menjamin hak atas informasi yang jelas, keamanan data, serta kewajiban pelaku usaha bertindak jujur dan transparan; pengakuan bitcoin sebagai komoditas yang diperdagangkan di bawah pengawasan Bappebti yang beralih ke OJK dengan dasar hukum kontrak yang mengatur itikad baik dan tanggung jawab. Adapun perlindungan hukum represif berupa pengenaan sanksi ganti kerugian sesuai pasal 49 Peraturan Bappebti No 8 Tahun 2021, Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, juga pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen dan tanggungjawab pelaku usaha, serta UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. 3. Mekanisme penyelesaian sengketa bagi penggunanya masih mengandalkan jalur hukum konvensional seperti litigasi dipengadilan, arbitrase, atau mediasi, yang penerapannya dapat bervariasi tergantung pada sifat sengketa dan pihak yang terlibat. Di sisi lain, beberapa platform penyedia jasa aset kripto juga menyediakan mekanisme pengaduan internal sebagai langkah awal.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 9 Juli 2026
